Rusia Serang Ukraina
Ukraina Seret Rusia ke Mahkamah Internasional, Terkait Kejahatan Genosida
Ukraina menuduh Rusia merencanakan tindakan genosida di Ukraina dan dengan sengaja membunuh serrta menimbulkan cedera serius pada bangsa Ukraina.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Ukraina telah melaporkan Rusia ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Ukraina telah mengajukan permohonannya terhadap Rusia ke International Court of Justice (ICJ). Rusia harus bertanggung jawab karena memanipulasi gagasan genosida untuk membenarkan agresi,” kata Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Twitter pada Minggu (27/2/2022).
“Kami meminta keputusan mendesak yang memerintahkan Rusia menghentikan aktivitas militer sekarang dan mengharapkan uji coba dimulai minggu depan,” ucap dia.
ICJ merilis sebuah pernyataan Minggu malam yang mengatakan Ukraina mengajukan proses terhadap Rusia dan meminta pengadilan untuk menunjukkan "langkah-langkah sementara."
ICJ menambahkan bahwa permohonan Ukraina terkait dengan "interpretasi, penerapan dan pemenuhan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida."
Dalam aplikasi tersebut, Ukraina menuduh Rusia "merencanakan tindakan genosida di Ukraina" dan "dengan sengaja membunuh dan menimbulkan cedera serius pada bangsa Ukraina." Namun hingga saat ini ICJ belum mengumumkan tanggal sidang.
Invasi Rusia ke Ukraina memasuki hari keempat setelah Moskow melancarkan serangan ke Kyiv Kamis (24/2/2022) lalu.
Invasi itu disambut oleh protes dari komunitas internasional. Uni Eropa, Inggris dan AS juga menerapkan berbagai sanksi ekonomi terhadap Kremlin.
Kini Rusia semakin diisolasi karena maskapainya dilarang bepergian di wilayah udara Eropa dan sejumlah banknya telah dikeluarkan dari sistem perbankan internasional SWIFT.(AnadoluAgency)
Baca juga: VIDEO Penampakan Konvoi Militer Rusia Dirudal Drone Ukraina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-ukraina-volodymyr-zelenskyy-2.jpg)