Berita Nagan Raya

Banding JPU Terhadap Vonis Rekanan Kasus Korupsi Proyek Terminal Mobar Nagan Raya belum Turun

Banding JPU dilakukan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Zakaria, rekanan CV Berkat Jasa.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok JPU
Sidang kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobar di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/12/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengaku upaya banding yang dilakukan ke Pegadilan Tinggi (PT) Tipikor Aceh terkait kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang (mobar) di Nagan Raya belum turun. 

Banding JPU dilakukan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Zakaria, rekanan CV Berkat Jasa.

Zakaria yang hingga kini ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat divonis oleh PN Tipikor Banda Aceh selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurang. 

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana sebelumnya JPU menuntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan, kepada terdakwa.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mukyakesumah, SH melalui Kasi Pidsus, Dedek Syumartha Suir, SH kepada Serambinews.com, Senin (28/2/2022), mengatakan, putusan banding dengan terdakwa Zakaria belum keluar. 

"Masih kita tunggu," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved