Berita Nagan Raya
Banding JPU Terhadap Vonis Rekanan Kasus Korupsi Proyek Terminal Mobar Nagan Raya belum Turun
Banding JPU dilakukan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Zakaria, rekanan CV Berkat Jasa.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengaku upaya banding yang dilakukan ke Pegadilan Tinggi (PT) Tipikor Aceh terkait kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang (mobar) di Nagan Raya belum turun.
Banding JPU dilakukan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Zakaria, rekanan CV Berkat Jasa.
Zakaria yang hingga kini ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat divonis oleh PN Tipikor Banda Aceh selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurang.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana sebelumnya JPU menuntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan, kepada terdakwa.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mukyakesumah, SH melalui Kasi Pidsus, Dedek Syumartha Suir, SH kepada Serambinews.com, Senin (28/2/2022), mengatakan, putusan banding dengan terdakwa Zakaria belum keluar.
"Masih kita tunggu," katanya.(*)