Berita Langsa

Capai Kesepakatan Bersama, Pengunjuk Rasa Membubarkan Diri dari Kantor Kemenag Langsa  

"Kita sepakat dengan pengunjuk rasa, persoalan tuntutan adek-adek itu akan kita bahas bersama dengan Forkopimda Kota Langsa dalam waktu dekat ini,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kepala Kantor Kemenag Langsa, Drs H Hasanuddin MH, saat memberikan penjelasan di antara kerumunan pengunjuk rasa di halaman Kantor Kemenag setempat. 

"Kita sepakat dengan pengunjuk rasa, persoalan tuntutan adek-adek itu akan kita bahas bersama dengan Forkopimda Kota Langsa dalam waktu dekat ini," pungkasnya singkat usai aksi demontrasi di Kantor Kemenag Langsa ini.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengunjuk rasa dari Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa akhirnya membubarkan diri atau menyudahi aksinya dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Langsa.

Setelah diperoleh kesepakatan bersama terkait penolakan SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushala.

Sebelumnya tuntutan pengunjuk rasa meminta kepada Kakankemenag Langsa, Drs H Hasanuddin MH, agar menolak SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 agar ditolak di Kota Langsa.

Disepakati bersama antara Kakanmenag dan pengunjuk rasa bahwa, persoalan tuntutan pengunjuk rasa itu akan dibahas nantinya dengan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Langsa. 

Sementara Kakanmenag Langsa, Drs Hasanuddin, kepada Serambinews.com, menyampaikan, terkait tuntutan pengunjuk rasa telah tercapai kesepakatan bersama dengan pihaknya.

Bahwa persoalan penolakan mereka tentang SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 itu akan dibahas bersama oleh Kementrian Agama setempat dengan Forkopimda Kota Langsa nantinya. 

Baca juga: Mahasiswa dan Pemuda Langsa Kutuk Pernyataan Menag Soal Azan & Anjing, Gelar Demo di Halaman DPRK

"Kita sepakat dengan pengunjuk rasa, persoalan tuntutan adek-adek itu akan kita bahas bersama dengan Forkopimda Kota Langsa dalam waktu dekat ini," pungkasnya singkat usai aksi demontrasi di Kantor Kemenag Langsa ini.

Aksi sempat memanas 

Aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag Langsa memanas, saat para pengunjuk rasa hendak memaksa masuk ke Kantor Kemenag setempat.

Pengunjuk rasa menulis di selembar kain putih intinya 'kantor disegel' sebagai bentuk kekecewaan mereka, sebab Kakanmenag Langsa tidak mau menyatakan siap menolak SE Menag RI, seperti yang dimintakan pengunjuk rasa. 

Selanjutnya, mereka bermaksud menerobos masuknke Kantor Kemenag.

Namun spontan niat mereka itu dicegah oleh pihak kepolisian yang telah berada di lokasi sejak unjuk rasa ini berlangsung.

Saat itu, Kasat Intelkam Polres Langsa, AKP. Alwafi Setyana Mufid SIK, langsung turun menghalau massa di depan pintu masuk Kantor Kemenag.

Sehingga terjadi perdebatan sengit antar Kasat Intelkam dan pengunjuk rasa. 

Saling debat tersebut akhirnya mereda, setelah terdengar suara azan shalat dzuhur.

Sementara para pengunjuk tetap bertahan di lokasi. 

Baca juga: Demo Protes Menag di Langsa Memanas, Massa Hendak Segel dan Menerobos Kantor Kemenag Dicegah Polisi

Bakar ban bekas

Bentuk kekecewaannya para pengunjuk rasa di halaman Kantor Kementrian Agama (Kankemnag) Langsa, membakar sejumlah ban yang sudah mereka bawa.

Aksi bakar ban ini membuat kepulan asap berwarna itam di kantor tersebut.

Namun demikian, suasana demonstrasi tetap berjalan normal. 

Aksi tersebut juga mendapat penjagaan ekstra ketat puluhan petugas Kepolisian dari Polres Langsa. 

Dilaporkan sebelumnya, puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan  Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa, Selasa (1/3/2022) menggelar aksi mengutuk pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Choumas yang meyamakan atau membanding-bandingkan suara azan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing. 

Para pengunjuk rasa sekitar pukul 11.15 WIB melakukan aksinya di Sekretariat DPRK Langsa, setelah sebelumnya mereka berkumpul di Lapangan Merdeka Langsa. 

Elemen sipil yang tergabung dalam aksi ini diantaranya PC BKPRMI Langsa, PC SEMMI Langsa, GPA Kota Langsa, HIMMAH Langsa, HMI Cab. Langsa, DPD II AMPI Kota Langsa, LSM Gajah Puteh. 

Lalu, LSM Komunitas Rumoeh Aceh, LBH Bening, Majelis AZZABIDIE, Majelis ANNABRAS, JASA Langsa, FOPKRA Langsa, DPC IDzRA Aceh Timur Raya, LSM Geprak Aceh, Aliansi Aksi Merdeka (Alaska).

Di halaman Sekretariat DPRK Langsa mereka disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, Wakil Ketua DPRK, Saifullah, dan Wakil Sekretaria Komisi 4 dan Ketua Fraksi PA, Maimul Mahdi. 

Setelah sekitar 30 menit, mereka melanjutkan aksinya ke Kantor Kemenag Langsa. 

Di Kantor Kementrian Agama itu kedatangan pengunjuk rasa disambut langsung Kepala Kanmenag setempat, Drs H Hasanuddin MH dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya. 

Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa dalam aksinya itu, mengelurkan 6 tuntutan.

Enam tuntutan yang dibacakan Koordinator Aksi, Wahyu Ramadana, pertama, mengutuk keras pernyataan Menag RI Yaqut tentang meyamakan suara azan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing. 

Kedua, menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas peryataan kontroversinya tersebut pada seluruh umat Islam.

Ketiga, meminta Presiden RI untuk Mlmencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.

Keempat, meminta pihak penegak hukum untuk menangkap yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. 

Kelima, meminta Pemerintah Aceh untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushala.

Keenam, meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 dengan pernyataan Sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut. 

Baca juga: Protes Pernyataan Menag Yaqut, Pengunjuk Rasa Bakar Ban di Kantor Kementerian Agama di Langsa

Awalnya unjuk rasa ke DPRK Langsa

Puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan  Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa, Selasa (1/1/2022) menggelar aksi mengutuk pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Choumas yang meyamakan atau membanding-bandingkan suara azan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing. 

Para pengunjuk rasa sekitar pukul 11.15 WIB melakukan aksinya di Sekretariat DPRK Langsa, setelah sebelumnya mereka berkumpul di Lapangan Merdeka Langsa. 

Di halaman Sekretariat DPRK Langsa mereka disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, WakilnKetua DPRK, Saifullah, dan Wakil Sekretaria Komisi 4 dan Ketua Fraksi PA, Maimul Mahdi. 

Setelah sekitar 30 menit, mereka melanjutkan aksinya ke Kantor Kemenag Langsa.

Di hadapan para pengunjuk rasa , Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, sepakat tidak akan mengikuti SE Kementrian Agama tentang aturan pengeras suara.

"Kita akan berkoordinasi dengan Pemko Langsa untuk tidak menjalankan atau mejolam SE Ksmentrian Agama itu," ujarnya.

Selain itu, Zulkifli juga tidak setuju dan sangat menyanyangkan pernyataan Menag RI Yaqut yang membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing. (*)

Baca juga: Protes Pernyataan Menag Yaqut, Pengunjuk Rasa Bakar Ban di Kantor Kementerian Agama di Langsa

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved