Tersangka Korupsi Beasiswa
Breaking News - Polda Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Tak Ada Mahasiswa & Anggota DPRA
Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara pada Selasa (1/3/2022), di Mapolda Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara pada Selasa (1/3/2022), di Mapolda Aceh.
Kasus yang sudah ditangani beberapa tahun ini sempat menjadi atensi publik di Aceh.
Karena sebelumnya sempat diisukan beberapa anggota DPRA terlibat lantaran mengusulkan dana bantuan pendidikan tersebut.
Konon lagi baru-baru ini, Polda Aceh menyebutkan ada ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut dinilai tidak memenuhi syarat.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara dan nama-nama inisialnya dikirim ke redaksi Serambinews.com, tidak ada nama dari unsur mahasiswa dan anggota DPRA yang menjadi tersangka.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas, Kombes Winardy menyampaikan bahwa, di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tersebut.
Baca juga: Advokat Lapor Perkembangan Kasus Beasiswa ke Komisi X DPR RI
Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ, dan RK, sebagai Korlap.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu (2/3/2022), di Polda Aceh.
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Winardy yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu pagi ini, membenarkan bahwa tidak tersangka dari unsur Anggota DPRA.
"Sementara belum ada," kata Kabid Humas Polda Aceh itu.
Sedangkan dari kalangan mahasiswa, jelas Winardy, pihaknya saat ini masih membuka posko pengembalian kerugian negara di Mapolda Aceh.
Baca juga: Kapolda: Kasus Beasiswa yang Libatkan Anggota DPRA Diawasi KPK dan Bareskrim
"Kan masih kita buka posko, kita utamakan yang pelaku utama," demikian Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.(*)