Berita Aceh Utara

Polisi Limpahkan Sembilan Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Aceh Utara

Sembilan tersangka yang terlibat kasus perdagangan anak beberapa waktu lalu pada Selasa (1/3/2022) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Polres Aceh Utara
Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pelajar karena terlibat dalam kasus rudapaksa. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sembilan tersangka yang terlibat kasus perdagangan anak beberapa waktu lalu pada Selasa (1/3/2022) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara

Mereka dilimpahkan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Aceh Utara setelah berkas yang dilimpahkan polisi ke jaksa sebelumnya, sudah dinyatakan lengkap unsur materi dan formil atau P21. 

Sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus eksploitasi anak itu masing -masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Mereka berasal dari empat, yaitu dari Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara. 

Baca juga: Haji Uma Minta Toke Boat tak Lagi Libatkan Anak di Bawah Umur sebagai ABK

Kemudian dari Kecamatan Madat dan Kecamatan Pante Bidari dari Kabupaten Aceh Timur. 

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban rudapaksa dan perdagangan anak.

Pengungkapan kasus itu berawal setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada 14 Desember 2021, tentang dugaan jarimah atau dugaan rudapaksa terhadap anak.

Saat itu ayah korban mendapat informasi dari seorang warga anaknyayang masih berusia remaja sudah hamil. 

Lalu ayah korban langsung pulang untuk menemui anaknya itu untuk menanyakan hal tersebut. 

Kemudian korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka MY.

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Merangkak Naik, Segini Harganya Per Kilogram

Namun setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah fakta keterlibatan sejumlah pihak lainnya.

Korban tidak hanya pernah dirudapaksa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR, seorang ibu rumah tangga. 

Kasus perdagangan ituperdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 di tempat berbeda. 

“Tersangka berinisial NR berperan sebagai mucikari, menawarkan korban pada sejumlah tersangka lain, MY,AS, AM, YN, IB, dan RZ,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Rizal Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved