Tersangka Korupsi Beasiswa
Tidak Ada Anggota DPRA Jadi Tersangka Kasus Beasiswa, Ini Penjelasan Polda Aceh
Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka dan nama-nama inisialnya dikirim ke redaksi Serambinews.com oleh Kabid Humas Polda Aceh hari ini.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka dan nama-nama inisialnya dikirim ke redaksi Serambinews.com oleh Kabid Humas Polda Aceh hari ini, tidak ada satu pun nama Anggota DPRA yang menjadi tersangka.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka kasus beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara kasus itu di Mapolda Aceh, Selasa (1/3/2022).
Kasus ini sendiri, telah diselidiki Polda Aceh sejak 2017 lalu.
Kasus dugaan rasuah dana beasiswa itu, hingga saat ini cukup menyita atensi publik di Aceh.
Pasalnya, kasus ini ditengarai melibatkan beberapa oknum Anggota DPRA.
Sejumlah Anggota DPRA sempat dipanggil oleh penyidik Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Mei 2021 lalu. Mereka yang dipanggil saat itu adalah As, AA, HY, IU, YH, Zu.
"Mereka dipanggil sebagai saksi, nanti kalau hasilnya signifikan ada keterkaitan, baru kita tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy seperti pernah diberitakan Serambinews.com, Rabu (5 Mei 2021).
Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka dan nama-nama inisialnya dikirim ke redaksi Serambinews.com oleh Kabid Humas Polda Aceh hari ini, tidak ada satu pun nama Anggota DPRA yang menjadi tersangka.
Baca juga: Breaking News - Polda Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Tak Ada Mahasiswa & Anggota DPRA
Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai korlap.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022 di Polda Aceh.
Serambinews.com kemudian secara khusus mengonfirmasi, apakah Anggota DPRA yang sempat dipanggil menjadi saksi pada pertengahan 2021 itu tidak bersalah dalam kasus tersebut, karena sebelumnya sempat beredar informasi bahwa mereka terlibat dalam pemotongan dana dimaksud.
"Dana beasiswa berasal dari usulan/pengajuan/ aspirasi anggota DPRA. Beberapa telah diminta keterangan sebagai saksi, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, kecuali apabila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan fakta hukum lain," ujarnya.
Sedangkan dari kalangan mahasiswa, jelas Winardy, pihaknya saat ini masih membuka posko pengembalian kerugian negara di Mapolda Aceh.
"Kan masih kita buka posko, kita utamakan yang pelaku utama," katanya.(*)
Baca juga: Mahasiswa Tamiang Bersih dari Dugaan Korupsi Beasiswa