BPJS
Berikut Daftar 20 Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
SERAMBINEWS.COM - Tidak semua jenis penyakit ditanggung klaim di BPJS kesehatan.
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, hingga transaksi jual beli tanah, untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Tujuannya agar semua warga Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pemilik BPJS Kesehatan akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan mulai dari rawat jalan hingga rawat inap.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan memiliki beberapa ketentuan.
Seperti halnya asuransi konvensional, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Meski Dipecat Manchester United, Kekayaan Ole Gunnar Solskjaer Bertambah Ratusan Miliar Rupiah
Baca juga: Operasi Keselamatan Seulawah, 1-14 Maret 2022, Satlantas Polres Bireuen Bagi Masker Bagi Pelintas
Baca juga: Sehari, 30 Kantong Darah Disalurkan untuk Anak Thalasemia, Ketua PMI Pastikan Stok Darah Tersedia
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.
2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
3. Perawataan gigi atau ortodonti.
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-pusat-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)