Breaking News
Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Pengadilan Tipikor Mulai Disidangkan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali

Pengadilan Tipikor Banda Aceh mulai menyidangkan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan sapi bali pada Dinas Peternakan Aceh.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kajari Aceh Besar Rajendra D SH. 

Laporan Asnawi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pengadilan Tipikor Banda Aceh, mulai sidangkan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017, Rabu (2/3/2022). Dalam sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D SH didampingi Kasi Intelijen Deddi Maryadi SH, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Aceh Besar melaksanakan persidangan perdana perkara atas nama terdakwa Alimin Hasan Bin Muhammad Hasan dan Ichwan Perdana Satria Bin (alm) Mahmud CH. Ali serta Perkara atas nama terdakwa Kuswandi Bin (Alm) Idris dan Surya Bin (alm) Idris dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Persidangan tersebut dilaksanakan secara daring dimana para terdakwa berada di Rutan Kelas II B Banda Aceh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Terhadap perkara atas nama terdakwa Alimin Hasan Bin Muhammad Hasan dan Ichwan Perdana Satria Bin (alm) Mahmud CH.

Ali didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Perkara atas nama terdakwa Kuswandi Bin (Alm) Idris dan Surya Bin (alm) Idris didakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor sapi bali, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP
Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.236.470.352.

Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara terkait dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan peningkatan populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh tahun Anggaran 2017 ke PN Tipikor Banda Aceh. Dan persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 dengan agenda pembuktian.(*)

Baca juga: Kejari Aceh Besar Terima Berkas Korupsi Sapi Bali Tahap Dua, Ini Nama-nama Tersangkanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved