Breaking News

Berita Banda Aceh

Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Dok Humas
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy, Jumat, 4 Maret 2022.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Jumat, 4 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy, Jumat, 4 Maret 2022.

Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kadis sampai pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.

Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar.(*)

Baca juga: MaTA Dukung Polda Aceh Usut Program Bangun Wastafel oleh Disdik Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved