Berita Aceh Tamiang

Mursil Tegaskan SE Menteri Agama tidak Diterapkan di Aceh Tamiang

“Khusus untuk Aceh Tamiang, surat edaran itu tidak bisa diterapkan,” kata Mursil ketika meresmikan Masjid Al-Ikhlas di Karangbaru, Jumat (4/3/2022)

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Bupati Aceh Tamiang, Mursil menandatangani prasasti Masjid Al-Ihsan di Karangbaru, Jumat (4/3/2022). Mursil menegaskan SE Menag terkait pedoman pengeras suara di masjid tidak bisa diterapkan di Aceh Tamiang. 

“Khusus untuk Aceh Tamiang, surat edaran itu tidak bisa diterapkan,” kata Mursil ketika meresmikan Masjid Al-Ikhlas di Karangbaru, Jumat (4/3/2022) pagi.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang, Mursil secara tegas menyatakan volume alat pengeras suara di masjid maupun musala tidak perlu dikurangi.

Justru dia mengakomodir keinginan masyarakat yang ingin menambah volume dan jumlah toa dalam menyambut Bulan Ramadhan.

Sikap tegas ini disampaikan Mursil, untuk mengakhiri polemik pasca-terbitnya surat edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Mursil menilai, isi surat edaran itu tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat Aceh.

“Khusus untuk Aceh Tamiang, surat edaran itu tidak bisa diterapkan,” kata Mursil ketika meresmikan Masjid Al-Ikhlas di Karangbaru, Jumat (4/3/2022) pagi.

Mursil mengingatkan, fungsi alat pengeras di masjid untuk memberitahu umat kalau waktu shalat segera tiba.

Baca juga: Setahun Setengah Menjabat, Ini Prestasi Diraih Iqbal sebagai Kakanwil Kemenag Aceh

“Sengaja memang lima-sepuluh menit sebelum waktu shalat diputar pengajian, itukan mengajak masyarakat datang ke masjid tepat waktu untuk berjamaah, berduyun-duyun ke masjid. Jadi tidak mengganggu,” ujarnya.

Dampak dari SE Menag 05/2022 itu, Mursil mengaku banyak mendapat permintaan masyarakat untuk menambah volume dan jumlah toa di masjid.

Dia pun menegaskan mendukung permintaan itu, terlebih dalam waktu dekat sudah memasuki Ramadhan.

“Silahkan, kan tujuannya untuk menyemarakkan Ramadhan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua BEM terpilih Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aceh Tamiang, M Arif dalam rilisnya meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersikap tegas menolak surat edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Belakangan kontoversi ini semakin meruncing karena Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah menyamakan volume azan dengan suara anjing.

Arif menilai, surat edaran tersebut tidak hanya bertentangan dengan visi misi bupati - wakil bupati tentang mandiri dan berdaya saing menuju masyarakat islami yang sejahtera, tapi juga bertentangan dengan keistimewaan Aceh.

“Sesuai visi misi bupati poin pertama, meningkatkan kualitas pengamalan syariat Islam dengan upaya-upaya keteladanan dan pengembangan budaya islami. Surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan poin ini,” kata Arif. (*)

Baca juga: PII Aceh Kecam Pernyataan Menag Yaqut, Minta Presiden Jokowi Segera Mencopot Gus Yaqut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved