Polisi Gelar Operasi Seulawah Sejak 1 Maret Sampai 14 Maret
Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya sejak 1 Maret hingga 14 Maret 2022 menggelar Operasi Keselamatan Seulawah tahun 2022
CALANG - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya sejak 1 Maret hingga 14 Maret 2022 menggelar Operasi Keselamatan Seulawah tahun 2022.
Operasi ini untuk menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyuno melalui Kasatlantas Ipda M Arie Syahputra menjelaskan, selama 14 hari pelaksanaan operasi, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Untuk pelaksanaan Operasi Seulawah kita akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan edukatif secara humanis," jelasnya.
Namun, bila ada pengguna jalan yang melakukan hal-hal fatal, pihaknya akan tetap bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pelanggan Banyak Kedapatan di Dalam Warkop saat Magrib, Bupati Bireuen Minta Satpol PP Gelar Razia
Baca juga: Satlantas Gelar Razia di Jalan Nasional Nagan Raya
Lebih lanjut Arie sendiri juga menjelaskan pada pelaksanaan operasi tersebut pihak kepolisian tidak akan memberlakukan penilangan, namun lebih kepada sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
Pun demikian, para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat diharapkan melengkapi surat-surat kendaraan saat mengendara di jalan.
"Surat kendaraan seperti SIM harus dilengkapi.
Untuk pengemudi safety belt dan helm SNI harus digunakan," terangnya.
Dalam operasi keselamatan seulawah 2022 penindakan tetap dilakukan untuk pelanggaran seperti pengemudi ranmor yang menggunakan Hp pada saat mengemudi atau berkendaraan.
Selain itu juga dilarang mengendarai kendaraan bermotor bagi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, dan mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
“Juga dilarang melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimensi dan overload," tungkasnya.
Oleh karena itulah dia mengimbau seluruh pengemudia untuk menaati aturan berlalu lintas. (c52)
Pelanggaran yang Ditindak :
* Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
* Berboncengan lebih dari 1 orang
* Tidak menggunakan helm SNI
* Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol
* Melawan arus
* Pengemudi tak pakai safety belt
* Kemudikan ranmor secara ugal-ugalan
* Pelanggaran over dimensi dan overload
Baca juga: Knalpot Brong Hasil Razia di Lhokseumawe Dimusnahkan dengan Cara Dipotong
Baca juga: Polda Aceh Gencar Razia Sepmor Gunakan Knalpot Brong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-knalpot-brong-12-februari-2022.jpg)