Berita Aceh Tamiang

Mursil: Silahkan Tambah Jumlah Toa di Masjid, Surat Edaran Menag tak Diterapkan di Tamiang

Bupati Aceh Tamiang, Mursil secara tegas menyatakan volume alat pengeras suara di masjid maupun mushalla tidak perlu dikurangi

Editor: bakri
SERAMBI/RAHMAD WIGUNA
Bupati Aceh Tamiang, Mursil. 

KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang, Mursil secara tegas menyatakan volume alat pengeras suara di masjid maupun mushalla tidak perlu dikurangi.

Justru dia mengakomodir keinginan masyarakat yang ingin menambah volume dan jumlah toa dalam menyambut Bulan Ramadhan.

Sikap tegas ini disampaikan Mursil, untuk mengakhiri polemik pasca-terbitnya surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Mursil menilai, isi surat edaran itu tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat Aceh.

“Khusus untuk Aceh Tamiang, surat edaran itu tidak bisa diterapkan,” kata Mursil ketika meresmikan Masjid Al-Ikhlas di Karangbaru, Jumat (4/3/2022) pagi.

Mursil mengingatkan, fungsi alat pengeras di masjid untuk memberitahu umat kalau waktu shalat segera tiba.

“Sengaja memang lima-sepuluh menit sebelum waktu shalat diputar pengajian, itukan mengajak masyarakat datang ke masjid tepat waktu untuk berjamaah, berduyun-duyun ke masjid.

Jadi tidak mengganggu,” ujarnya.

Dampak dari SE Menag 05/2022 itu, Mursil mengaku banyak mendapat permintaan masyarakat untuk menambah volume dan jumlah toa di masjid.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil menandatangani prasasti Masjid Al-Ihsan di Karangbaru, Jumat (4/3/2022). Mursil menegaskan SE Menag terkait pedoman pengeras suara di masjid tidak bisa diterapkan di Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang, Mursil menandatangani prasasti Masjid Al-Ihsan di Karangbaru, Jumat (4/3/2022). Mursil menegaskan SE Menag terkait pedoman pengeras suara di masjid tidak bisa diterapkan di Aceh Tamiang. (SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA)

Dia pun menegaskan mendukung permintaan itu, terlebih dalam waktu dekat sudah memasuki Ramadhan.

“Silahkan, kan tujuannya untuk menyemarakkan Ramadhan,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa dan Pemuda Langsa Kutuk Pernyataan Menag Soal Azan & Anjing, Gelar Demo di Halaman DPRK

Baca juga: Elemen Sipil Kota Langsa Gelar Aksi Kutuk Pernyataan Menag,Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing 

Sebelumnya, Ketua BEM terpilih Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aceh Tamiang, M Arif dalam rilisnya meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersikap tegas menolak surat edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Belakangan kontoversi ini semakin meruncing karena Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah menyamakan volume azan dengan suara anjing.

Arif menilai, surat edaran tersebut tidak hanya bertentangan dengan visi misi bupati - wakil bupati tentang mandiri dan berdaya saing menuju masyarakat islami yang sejahtera, tapi juga bertentangan dengan keistimewaan Aceh.

“Sesuai visi misi bupati poin pertama, meningkatkan kualitas pengamalan syariat Islam dengan upaya-upaya keteladanan dan pengembangan budaya islami.

Surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan poin ini,” kata Arif. (mad)

Baca juga: BKPRMI Aceh Kecam Keras Pernyataan Menteri Agama Samakan Suara Azan dengan Binatang

Baca juga: Keluarga Besar FOPKRA Kutuk Peryataan Menteri Agama Terkait Azan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved