Berita Aceh Tengah
Aceh Tengah Masuk PPKM Level 3, Dinkes Minta Warga Tetap Protkes
Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar mengeluarkan surat udaran terkait pemberlakuan PPKM level 3
Penulis: Romadani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar mengeluarkan surat udaran terkait pemberlakuan PPKM level 3.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 1 Maret 2022 lalu. Hal tersebut menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah dr. Yunasri M. Kes mengatakakan kepada Serambinews.com pada Senin (7/3/2022) pemberlakuan PPKM level 3 karena adanya penambahan kasus positif covid 19.
Ia menyebutkan bahwa saat ini keseluruhan kasus positif covid 19 berjumlah 79 orang dan dinyatakan sembuh 13 orang.
"Saat ini, jumlah kasus positif ada 79, isolasi mandiri ada 39 orang," terang Yunasri.
Baca juga: Jika Ketua PKB Abdya Dipecat, Kader Siap Mundur Massal dari Partai
Lebih lanjut Yunasri menyampaikan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon sedang dirawat sebanyak 25 orang di Ruang Pinere.
"Dirawat 25 dan sembuhnya sudah 13 orang," tambah Yunasri.
Pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut mulai dari 1-14 Maret 2022.
Yunasri mengatakan adanya penambahan kasus covid 19, akibat mobilitas masyarakat yang tinggi.
Ia berharap agar masyarakat terus mematuhi Protkes dan melakukan vaksinasi 1 sampai 3.
"Patuhi terus Protkes, pandemi belum berakhir, yang belum vaksin silahkan divaksin," ujarnya.(*)
Baca juga: Atap Dapur Batu Bata Terbakar di Lambada Lhok Aceh Besar