Berita Gayo Lues

Ingat! Candaan Bisa Dipidanakan Jika Masuk Kategori Bullying, Jaksa Beri Kesadaran Hukum untuk Siswa

“Bentuk candaan yang menyinggung lawan bicara juga tergolong dalam kategori bullying,” kata Handri.

Penulis: Rasidan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bersama Diskominfo melakukan sosialisasi kesadaran hukum para siswa di SMAN 1 Blangkejeren, melalui sebuah kegiatan bertajuk "Jaksa Goes to School", Senin (7/3/2022). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues (Galus) bersama Diskominfo menyambangi SMAN 1 Blangkejeren, Senin (7/3/2022).

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui sebuah program bertitel “Jaksa Goes to School”.

Kajari Galus melalui Kasi Intelijen, Handri, SH mengatakan, para pelajar harus mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Sebab, kalangan para remaja atau pelajar sangat rawan terjadi perundungan atau bully.

“Bentuk candaan yang menyinggung lawan bicara juga tergolong dalam kategori bullying,” kata Handri.

Selain itu, ujar Kasi Intel, tindakan cyber bullying merupakan sebuah tindak pidana yang sering dipandang sebelah mata.

Baca juga: ‘Bullying’ dan Fenomena Teman Sebaya

Handri menerangkan, kasus cyber bullying sering disamarkan dalam bentuk candaan dan tindakan mencemooh orang lain.

Tapi, hal ini masih dapat dipidanakan jika lawan bicara merasa tersinggung akan perkataan atau candaan yang dilontarkan.

"Para remaja juga harus meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi perilaku kenakalan remaja, selain itu juga pelajar harus  bijak mengunakan media sosial,"sebutnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Galus, Said Idris Wintareza mengatakan, kegiatan yang akan digalakkan oleh Kejari melakukan program “Jaksa Goes to School”, merupakan bentuk inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum dan konsekwensi tindakan melanggar hukum yang kerap menimpa para pelajar.

"Para remaja atau pelajar harus bijak dalam bersosial media karena rekam jejak di internet akan bersifat permanen dan rentan di re-surface kembali ke sosial media oleh pihak tertentu,” papar dia.

Baca juga: Pemuda Ini Tega Bullying Orang Tua Disabilitas, Jumping Motor Sampai Jatuh dan Ditertawakan

“Untuk itu, posting yang penting, bukan yang penting posting," tukas Kadis Kominfo Galus.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved