Setelah 2 Tahun Dibatasi, Arab Saudi Kini Membuka Kembali Ibadah Haji bagi Seluruh Umat Muslim
Setelah dua tahun memberlakukan pembatasan ketat, Arab Saudi akhirnya mengkonfirmasi keikutsertaan jemaah haji asing dari seluruh dunia tahun ini.
Penulis: Tiara Shelavie
SERAMBINEWS.COM - Setelah dua tahun memberlakukan pembatasan ketat, Arab Saudi akhirnya mengkonfirmasi keikutsertaan jemaah haji asing dari seluruh dunia tahun ini.
Dilansir The Guardian Nigeria, pada Minggu (6/3/2022), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan bahwa revisi kuota jemaah haji 2022 akan segera dirilis ke masing-masing negara peserta.
Sejak tahun 2020, otoritas Arab Saudi membatasi kegiatan Haji hanya untuk warga dan penduduk di dalam negeri.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dengan keputusan ini, jemaah dari Indonesia serta jutaan lainnya di seluruh dunia dapat berpartisipasi dalam ibadah Haji 2022.
Ibadah Haji tahun ini akan diadakan antara bulan Juni dan Juli 2022.

Sebelumnya, Arab Saudi mencabut aturan jaga jarak, wajib tes PCR dan karantina.
Dilansir Khaleej Times, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa pembatasan Covid-19 dicabut per Sabtu, 5 Maret 2022.
Dalam sebuah pernyataan yang dibawa oleh Saudi Press Agency (SPA), seorang pejabat kementerian mengatakan bahwa keputusan itu dibuat berdasarkan:
- perkembangan situasi epidemiologis virus;
- umpan balik otoritas kesehatan yang kompeten;
- kemajuan yang telah dicapai dalam memerangi pandemi;
- dukungan pimpinan yang tidak terbatas;
- upaya nasional yang efektif dari semua pihak;
- kemajuan program vaksinasi nasional, dan
- tingginya angka imunisasi dan kekebalan yang dicapai di seluruh masyarakat.
Menurut pernyataan itu, Arab Saudi akan menghapus aturan jaga jarak di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lain.
Tetapi penggunaan masker masih diwajibkan.
Social distancing juga dicabut di semua tempat terbuka maupun tertututup, di berbagai aktivitas dan acara.
Orang-orang tidak diharuskan memakai masker di tempat terbuka, tapi memakai masker tetap wajib di tempat-tempat tertutup.