Warga Binaan

Sudah 2 Tahun, Keluarga tak Bertemu Langsung Napi di LP Lhokseumawe, Hanya Boleh Lewat Video Call

Disamping juga kita paparkan tentang tidak adanya layanan kunjungan. Hingga April 2022 ini genap sudah dua tahun para WBP tidak

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kasubbag Tata Usaha LP Kelas II A Lhokseumawe, Amiruddin,  SH, memaparkan Strategi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan yang berlangsung secara virtual bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Senin (7/3/2022). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejak pandemi Covid-19 sampai dengan sekarang atau sudah hampir dua tahun, pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe memberlakukan aturan larangan kunjungan tatap muka.

"Tapi kita menyediakan fasilitas agar pihak warga binaan bisa melakukan video call dengan keluarganya," ujar Kasubbag Tata Usaha LP Kelas II A Lhokseumawe, Amiruddin,  SH, usai memaparkan Strategi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan yang berlangsung secara virtual bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Senin (7/3/2022).

Napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh Ikuti Medik Rehabilitasi Selama 6 Bulan, Ini Tujuannya 

Terkait kegiatan memaparkan Strategi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan, menurut Amiruddin, memang sudah menjadi agenda rutin.

Sehingga pada kesempatan ini, pihak telah memaparkan tentang peningkatan layanan, kesehatan, integrasi, layanan makanan, kunjungan, dan Pembinaan WBP.

Lalu tentang pengamanan dan penjagaan P2U, penanggulangan keributan. pengamanan hari libur, razia, pemeriksaan sarana dan prasarana, CCTV, administrasi pengamanan, pengawalan dan lain – lain.

Disamping juga dipaparkan tentang penyerapan anggaran dan out put berdasarkan kepentingan skala prioritas. Langkah konkrit pencapaian WBK/WBBM.

Seterusnya tentang penguatan terhadap petugas dalam rangka meningkatkan integritas, kemampuan/pengetahuan, analisa tentang tugas dan fungsi.

Ini Kasus Napi yang Kabur saat Dirawat dan Ditangkap Warga Setelah Mencuri Sepmor di Aceh Utara 

Kegiatan pemberantasan pungli, P4GN, handphone dalam rangka Bebas HALINAR. Penjatuhan sanksi dan hukdis terhadap petugas yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Disamping juga kita paparkan tentang tidak adanya layanan kunjungan. Hingga April 2022 ini genap sudah dua tahun para WBP tidak menerima kunjungan dari keluarga. Akan tetapi LP Lhokseumawe menyediakan layanan video call sebagai alternatif," pungkas Amiruddin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved