Breaking News

Berita Aceh Tengah

Tiga Mantan Aparatur Desa di Aceh Tengah Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Desa

3 eks aparatur Desa Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah ditahan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah sebagai tersangka korupsi dana desa

Penulis: Romadani | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Tiga tersangka kasus korupsi dana Desa Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah ditahan di Polres setempat, Senin (7/3/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Tiga mantan aparatur Desa Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah ditahan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Ketiga eks aparat desa tersebut yakni SB (43), mantan Reje (Kepala Desa) Kampung Bintang Kekelip tahun 2016.

Kemudian, PH (54), mantan Sekretaris Desa Bintang Kekelip tahun 2016, dan IPR (32), mantan Ketua TPK tahun 2016.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim, SIK melalui Kasi Humas, AKP Zein Hamid kepada Serambinews.com mengatakan, Senin (7/3/2022), ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016.

"Saat ini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah merugikan negara,” kata Kasatreskrim.

“Tiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah," terang Zein.

Baca juga: Mantan Bendahara Gampong di Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Langsung Ditahan

Penahanan tersebut sudah dilakukan sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 7 Maret 2022.

Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Ibrahim, SH, MH.

Ia melanjutkan, atas kejadian tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Bintang Kekelip yang dilakukan ketiga tersangka itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 312.574.438.

"Barang bukti yang disita dari kasus tindak pidana korupsi ini berupa dokumen dan uang sebesar Rp 150 juta," jelasnya.

Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah masuk tahap II dan diserahkan ke Kejaksanaan Negeri Aceh Tengah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved