Berita Aceh Barat

Mantan Bendahara Gampong di Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Langsung Ditahan

Tersangka itu berinisial M (41), mantan bendahara Gampong Leubok Pasi Ara, Kecamatan Woyla Barat.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/Dok Kejari Aceh Barat
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat melakukan penahanan terhadap mantan bendahara Gampong Leubok Pasi Ara, Kecamatan Woyla Barat, Senin (21/2/2022), dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa di Kantor Kejari di Meulaboh. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Senin (21/2/2022), menetapkan 1 orang tersangka kasus tindak pidana kasus korupsi pengelolaan dana dana desa tahun anggaran 2016-2019.

Tersangka itu berinisial M (41), mantan bendahara Gampong Leubok Pasi Ara, Kecamatan Woyla Barat.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa tersebut langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari selama 20 hari ke depan, guna memudahkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor: B-01/L.1.18/Fd.2/07/2021, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat telah menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana belanja Desa Leubok Pasi Ara, Kecamatan Woyla Barat Tahun Anggaran 2016-2018 berinisial M selaku bendahara desa tahun 2016-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Firdaus melalui Kasi Intel, M Agung Kurniawan kepada Serambinews.com, Senin (21/2/2022), mengatakan, bahwa dalam hal ini Inspektorat Aceh Barat telah mengeluarkan hasil audit khusus dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 438.709.263.

Terkait kasus tersebut tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat melakukan penahanan terhadap tersangka M selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Ada Oknum Keuchik di Aceh Singkil Terlibat Korupsi Dana Desa, Bupati Dulmusrid Ingatkan Begini

Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan kasus korupsi dana desa itu.

Disebutkan, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara itu hingga ke pengadilan nantinya.

“Kita berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur gampong agar berhati–hati dan profesional dalam pengelolaan dana belanja gampong di Kabupaten Aceh Barat agar tidak terjerat dalam kasus hukum,” harapnya.

Tersangka dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 536 Juta

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved