Berita Banda Aceh

Bandara SIM Terapkan Aturan tak Wajib Tunjukkan Tes PCR/Antigen

“Bagi penumpang yang melakukan perjalanan rute domestik dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Pesawat garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara SIM. 

“Bagi penumpang yang melakukan perjalanan rute domestik dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Dan itu mulai berlaku efektif 8 Maret 2022, sesuai yang terdapat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (8/3/2022).

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar mulai menerapkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam SE itu disebutkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Bagi penumpang yang melakukan perjalanan rute domestik dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Dan itu mulai berlaku efektif 8 Maret 2022, sesuai yang terdapat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (8/3/2022).

Ia menambahkan, meskipun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen, penumpang diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Namun, ia menyampaikan bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Tidak hanya Bandara SIM, seluruh Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II juga menerapkan peraturan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tersebut.

Adapun bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H A S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Baca juga: Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Cukup Vaksin Ke-2

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, President Director Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.

Angkasa Pura II bersama stakeholder telah berkoordinasi, untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022.

“Seluruh bandara Angkasa Pura II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) ,sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Muhammad Awaluddin.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Baca juga: 35 Pegawai Kantor Imigrasi Langsa Dites Swab PCR

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

VP of Corporate Communication Aangkasa Pura II, Hufron Kurniadi menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara Angkasa Pura II tetap dijalankan dengan ketat.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara Angkasa Pura II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron Kurniadi.

Hufron Kurniadi menambahkan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di seluruh bandara Angkasa Pura II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.

"Personel dan staf bandara Angkasa Pura II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022,” sebutnya. (*)

Baca juga: 35 Pegawai Kantor Imigrasi Langsa Dites Swab PCR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved