Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Cukup Vaksin Ke-2

Kebijakan ini juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat dan laut.

Editor: Amirullah
Foto Humas PT Angkasa Pura II
Suasana di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut kebijakan baru perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi udara.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau antigen saat melakukan perjalanan udara.

Hal itu diutarakan Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.

Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut salah satunya adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif atau nonreaktif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.

Kebijakan ini juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat dan laut.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.

Luhut menambahkan kebijakan ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh kementerian dan lembaga terkait.

Bebas Karantina PPLN di Bali

Selain itu, dalam kebijakan ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali melalui jalur laut atau pun udara.

"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.

Adapun PPLN tanpa karantina di Bali dapat diterapkan dengan syarat sebagai berikut.

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

3. PPLN melakukan entri tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved