Berita Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara Reka Ulang Penangkapan Bandar Sabu
Tersangka mengaku ada kaitan dengan oknum Kepala Desa Perapat Sepakat yang diduga masuk dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara, melakukan rekonstruksi penangkapan terhadap Bandar Narkoba jenis sabu seberat 25,76 gram di Gampong Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Sebelumnya, tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT) Polres Aceh Tenggara, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 16.20 WIB menangkap HN (46) Warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, karena memiliki sabu seberat 25,76 gram di Desa Lawe Sarap, Kecamatan Lawe Alas, Agara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, mereka melakukan rekonstruksi penangkapan tersangka HN yang ditangkap bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dan dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dengan berat bruto 25,76 gram.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka mengaku ada kaitan dengan oknum Kepala Desa Perapat Sepakat yang diduga masuk dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.
Dikatakan Kapolres, AKBP Bramanti, lsaat ini, mereka masih melakukan penyelidikan terhadap adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Perapat Sepakat seperti yang disampaikan oleh tersangka HN kepada penyidik. Dan, saat ini oknum Kepala Desa Perapat Sepakat telah dicari, namun, sepertinya telah melarikan diri. Personil jajaran Polres Aceh Tenggara sedang melakukan pengejaran terhadap Oknum Kepala Desa Perapat Sepakat.
Dalam kasus ini juga, Polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merek Oppo, satu buah dompet warna hitam dan satu unit sepeda motor merek honda vario.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT) mendapati laporan bahwa di Desa Lawe Sarap Kecamatan, Lawe Alas, Aceh Tenggara terdapat seseorang yang diduga memiliki atau menguasai barang narkotika jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut, Tim PEKAT langsung menuju lokasi tersebut dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri laporan tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.20 WIB, Tim PEKAT langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HN dan ditemukan barang bukti seperti yang disebut diatas.
Menurut keterangan tersangka barang tersebut merupakan milik oknum Kepala Desa Perapat Sepakat. Kemudian Tim PEKAT membawa pelaku ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Hari ini Tim Resnarkoba Polres Agara melakukan rekonstruksi ulang di lokasi yang dimulai dari lokasi dimana tersangka mengambil barang tersebut berdasarkan telpon dengan oknum Kepala Desa dimana di taruh di salah satu pondok yang ditaruh dibawah kaki pondok disembunyikan diatas batu.(*)
Baca juga: Tim Pekat Ringkus Bandar Sabu di Lawe Sarap Agara, BB 25,76 Gram Sabu-sabu Diduga Milik Oknum Kades
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bandar-sabu-ditangkap-0703.jpg)