Berita Aceh Tenggara

Tim Pekat Ringkus Bandar Sabu di Lawe Sarap Agara, BB 25,76 Gram Sabu-sabu Diduga Milik Oknum Kades

Pria tersebut ditangkap di Desa Lawe Sarap, Kecamatan Lawe Alas, Agara karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,76 gram.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tim Pekat Polres Aceh Tenggara, Jumat (4/3/2022), sekira pukul 16.20 WIB, meringkus HN (46), terduga bandar sabu warga Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Aceh Tenggara, Jumat (4/3/2022), sekira pukul 16.20 WIB, meringkus HN (46), warga Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Pria tersebut ditangkap di Desa Lawe Sarap, Kecamatan Lawe Alas, Agara karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,76 gram.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH mengatakan, HN ditangkap bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dan dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dengan berat bruto 25,76 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone android merek Oppo, satu buah dompet warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario.

AKBP Bramanti menceritakan, pada Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) mendapati laporan bahwa di Desa Lawe Sarap Kecamatan, Lawe Alas, Aceh Tenggara terdapat seseorang yang diduga memiliki atau menguasai barang narkotika jenis sabu.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Pekat langsung menuju lokasi itu dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri laporan tersebut.

Baca juga: Selama 2 Bulan, Polisi Amankan 11 Tersangka Bandar Sabu di Aceh Tenggara

Selanjutnya, sekira pukul 16.20 WIB, Tim Pekat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HN dan ditemukan barang bukti sebanyak 25,76 gram sabu-sabu.

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut merupakan milik oknum Kepala Desa Perapat Sepakat.

Kemudian, Tim Pekat membawa pelaku ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hari ini, Tim Resnarkoba Polres Agara melakukan rekonstruksi ulang di lokasi, yang dimulai dari lokasi di mana tersangka mengambil barang tersebut,” papar Kapolres.

“Berdasarkan telepon dengan oknum kepala desa, sabu itu ditaruh di salah satu pondok yang ditaruh di bawah kaki pondok dan disembunyikan di atas batu,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved