Senin, 1 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Satlantas Polresta Tangkap 41 Sepmor Knalpot Brong

Satuan Lalu Lintas Polresta menangkap 41 sepeda motor berknalpot brong dari patroli yang dilaksanakan Sabtu (5/3/2022) malam

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Kepolisian Satlantas Polresta melintas di depan sepeda motor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong, Minggu (6/3/2022) dini hari. 

BANDA ACEH - Satuan Lalu Lintas Polresta menangkap 41 sepeda motor berknalpot brong dari patroli yang dilaksanakan Sabtu (5/3/2022) malam.

Patroli jalan raya berkaitan dengan Pemberlakuan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 yang dimulai sejak 1 Maret 2022 itupun bertujuan mewujudkan rasa nyaman, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas bagi masyarakat Kota Banda Aceh dan pengguna jalan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Lantas Kompol Radhika Angga Rista SIK mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang mengganti knalpot brong dengan knalpot standar tersebut menindaklanjuti operasi yang serentak dilaksanakan Kepolisian se-Indonesia.

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari memantau proses pemusnahan knalpot brong
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari memantau proses pemusnahan knalpot brong (Dok Polisi)

"Penindakan kami lancarkan sesuai operasi terpusat yang tengah dilaksanakan kepolisian, yakni Operasi Keselamatan Seulawah 2022 " jelas Kompol Radhika, kepada Serambi, Senin (7/3/2022).

Operasi Kesemalatan Seulawah 2022 tersebut menargetkan penertiban pada pengendara yang mengunakan Hp pada saat berkendaraan.

Lalu, anak di bawah umur yang mengedarai kendaraan, tidak memakai helm, berboncengan tiga.

"Hunting yang kami lakukan, dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari selesai pukul 01.00 WIB, Minggu (6/3/2022) dini hari, ada 41 motor berbagai merek kami amankan, karena menggunakan knalpot brong," terangnya.

Baca juga: Razia Knalpot Brong Selama Operasi Keselamatan Seulawah 2022, Polisi Tilang 41 Sepmor

Baca juga: Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Saweu Sikula, Imbau Pelajar Tidak Gunakan Knalpot Brong

Pelanggaran lainnya, kata Kompol Radhika, juga ditemui pada setiap motor yang terjaring, seperti menggunakan nomor polis palsu hingga kelengkapan surat kendaraan tidak mampu ditunjukkan.

Kompol Radhika menyebutkan razia dan patroli akan terus diintensifkan untuk merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bisingan dari penggunaan knalpot brong pada motor-motor yang masih banyak ditemui di jalan.

"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketenteraman masyarakat Banda Aceh, sehingga razia knalpot brong ini terus kami laksanakan.

Bawa knalpot standar serta lengkapi kekurangan lainnya, seperti spion serta membawa surat-surat kendaraan, baru sepeda motor itu bisa dilepas," tegas Kompol Radhika.

knalpot brong yang terjaring razia malam itu akan dimusnahkan dan pemilik kendaraan akan diundanb pada saat pemusnahan dilakukan.

Baca juga: Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Satlantas Polresta Banda Aceh

Baca juga: Gara-gara Tegur Pemotor Pakai Knalpot Bising, Dua Warga Dianiaya Sekelompok Remaja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved