Amalan Puasa
Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Untuk mengetahui secara lengkapnya simak pembahasannya di sini, termasuk ada penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
Tapi setelah Ramadhan berakhir, orang-orang tersebut diharuskan membayar hutang puasa.
Bisa menggantinya dengan berpuasa di bulan lain atau membayar fidyah.
Bagi Anda yang belum melunasi puasa Ramadhan tahun lalu, harus segera dilunasi.
Karena puasa Ramadhan menjadi kewajiban umat muslim yang sudah balig dan berakal.
Berikut niat puasa qodho:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya: "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan dijelaskan oleh Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Mengenai batas akhir diperbolehkannya menjalani puasa qodho Ramadhan, ada dua pendapat.
Sampai pertengahan bulan Syaban dan sampai hari terakhir di bulan Syaban.
Pertama hadis yang melarang puasa setelah masuk pertengahan bulan Sya’ban atau setelah Nisfu Syaban.