Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Aset Bakal Dilacak dan Disita Polisi

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan ke Polisi Kasus Binomo 

SERAMBINEWS.COM - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Baca juga: Baru Menikah Suami Terancam Dibui, Istri Doni Salmanan Sempat Tulis Pesan Ini di Unggahan Sultan

Baca juga: Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Binomo

Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved