Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Aset Bakal Dilacak dan Disita Polisi

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan ke Polisi Kasus Binomo 

Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

Sosok Doni Salmanan mendadak menuai perhatian publik. (Instagram)
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. 

Aset Bakal Dilacak dan Disita Polisi

Polisi akan melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Upaya tersebut dilakukan setelah polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Tentu, lanjut dia, dana atau aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan itu, akan dilakukan penyitaan.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Crazy Rich Bandung tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved