Berita Nasional

Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati Kasus Tabrak Lari Tewaskan Sepasang Remaja

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja bernama Salsabila dan Handi Saputra

Editor: bakri
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja bernama Salsabila dan Handi Saputra di Nagreg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Sidang perdana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto itu digelar Selasa (8/3/2022) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Corps Hukum (CHK) Suryadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan beberapa fakta.

Di antaranya bahwa Kolonel Inf Priyanto ternyata sempat membentak anak buahnya setelah mereka menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) pada 8 Desember 2021 silam.

"Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng.

Tidak usah panik.

Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," kata Kolonel Sus Wirdel Boy menirukan ucapan Kolonel Inf Priyanto.

Wirdel mengatakan, bentakan tersebut ditujukan kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko yang saat kejadian bertugas sebagai sopir mobil Isuzu Panther membawa Handi Saputra dan Salsabila.

Baca juga: Sosok Pria yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo, Beraksi untuk Beli Obat-obatan

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Pocut Baren Mengaku Bingung dan Takut Diamuk Massa

Merujuk hasil penyidikan Puspom TNI dalam berkas dakwaan, awalnya Andreas yang mengemudikan mobil merasa bersalah karena sudah menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg.

"Saksi dua berkata 'kasihan bapak, itu anak orang.

Pasti dicari orang tuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," kata Wirdel Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Tapi Priyanto yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri Andreas justru membentak prajurit TNI itu agar diam dan mengikuti perintahnya saja mengemudikan mobil.

Meski diminta diam, Andreas yang secara pangkat di bawah Priyanto kembali menyarankan mantan pimpinannya itu agar mereka tidak tidak membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Andreas yang saat kejadian mengemudikan kendaraan merasa bersalah karena akibat dia Handi mengalami luka berat, dan Salsabila tewas di lokasi kejadian akibat luka di kepala.

Tapi Priyanto yang merupakan mantan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka itu tetap memaksa Andreas menuruti perintah untuk kabur dan membuang kedua korban.

"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'.

'Kamu jangan cengeng.

Nanti kita buang saja mayatnya ke sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," ujar Wirdel menirukan ucapan Priyanto.

Baca juga: Tak Cuma Buang Jasad Sejoli Usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Lakukan Hal Keji Lainnya

Berulang kali Andreas menyarankan agar Priyanto mengurungkan niat kejinya membuang korban, tapi perwira menegah TNI AD itu tetap saja tidak menerima saran yang diberikan.

Priyanto menolak mentah-mentah saran Andreas dan Koptu Ahmad Soleh (saksi tiga) yang saat kejadian duduk di bangku tengah dalam keadaan setengah jongkok dekat jasad Salsabila.

"Dijawab terdakwa 'Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng.

Tidak usah panik.

Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu'.

Lalu terdakwa, saksi dua dan saksi tiga kembali melanjutkan perjalanan," tutur Wirdel.

Korban Dibuang Dalam Keadaan Hidup

Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada 8 Desember 2021.

Saat itu Priyanto bersama dengan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.

Dalam perjalanan tersebut, mobil Isuzu Panther yang dikemudian Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sepeda motor Satria FU yang dikemudian Handi dengan penumpang Salsabila.

"Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg.

Kendaraan yang dikemudian saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU," kata Wirdel.

Kencangnya benturan mengakibatkan kedua korban terpental dalam keadaan Handi tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.

Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Puspom TNI sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.

Namun setelah beberapa saat ditunggu petugas kepolisian setempat tidak kunjung datang, sehingga Priyanto 'berinisiatif' membawa kedua korban dengan memasukkan ke dalam mobil.

Saat Handi hendak dimasukkan ke dalam bagasi tersebut, empat warga yang jadi saksi mendapati Handi dalam keadaan hidup, bahkan sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," ujar Wirdel membacakan dakwaan.(tribun network/bim/dod)

Baca juga: Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai yang Merintih Kesakitan, Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Baca juga: Warga Soraki Kolonel Priyanto, Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved