Tak Cuma Buang Jasad Sejoli Usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Lakukan Hal Keji Lainnya
Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu tersebut Handi meninggal dunia, ini yang membuat Priyanto sejak penyidikan sudah disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Wirdel menuturkan kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan Visum et Repertum.
"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," lanjut Wirdel.
Selama jalannya sidang ini Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan mengenakan pakaian dinas TNI tampak mendengarkan pembacaan dakwaan.
Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polisi Militer.
Baca juga: Suka Pamer, Nasib 2 Crazy Rich Ini Berakhir Pilu, Doni Salmanan Tersangka, Harta Indra Kenz Disita
Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 6 Kg Sabu, Waled Husaini : Persempit Ruang Gerak
Baca juga: Hari Ke-13 Serangan Rusia ke Ukraina: AS Setop Impor Minyak Moskwa, Serangan Udara Tewaskan 21 Orang
TribunJakarta.com dengan judul Terungkap di Persidangan: Selain Buang Sejoli, Kolonel Priyanto Pernah Lakukan Hal Sadis Lainnya