Usai Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Kakek Ini Ancam Santet Korban
Perempuan 25 tahun berkebutuhan khusus tersebut dirudapaksa oleh KM (64) asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
SERAMBINEWS.COM, CIREBON - Gadis malang di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban kebiadaban seorang kakek.
Perempuan 25 tahun berkebutuhan khusus tersebut dirudapaksa oleh KM (64) asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Di bawah ancaman, perempuan tersebut harus melayani kebiadaban sang kakek di kebun bambu.
Saat ini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon telah mengamankan kakek berinisial KM (64) tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, saat kejadian, tersangka juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Bahkan, menurut dia, KM mengancam jika korbannya yang berusia 25 tahun itu menceritakan perbuatan bejatnya maka bakal disantet.
"Tersangka mengancam korban akan disantet menjadi gila," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/3/2021) malam.
Baca juga: Dua Pria Nias Selatan Ditangkap Usai Rudapaksa Siswi SMA, Dipicu Hawa Nafsu Karena Lama Menduda
Baca juga: Sudah Punya 3 Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil
Ia mengatakan, dari pengakuannya tersangka melakukan perbuatan bejat itu dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, antara korban dan tersangka juga telah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.
Aksi tidak terpuji itu terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya sehingga langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Pasalnya, korban yang ayahnya telah meninggal dunia itu selalu terbuka dan kerap bercerita tentang hal apa pun kepada ibunya.
Baca juga: Pelaku Tega Merudapaksa dan Membunuh AW di Sawah Besar Karena Status Hubungannya Digantung Korban
"Kami berhasil mengamankan tersangka pada Senin (7/3/2022) malam dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton.
Anton menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, hasil visum, dan lainnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: VIDEO - Momen Tentara Ukraina Menikah di Tengah Invasi Rusia
Baca juga: Duel Leg Kedua Real Madrid vs PSG, Peluang Kedua Tim Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Baca juga: VIDEO - Uni Eropa Siap Lepas Ketergantungan Impor Energi dari Rusia
TribunJabar.id dengan judul Kakek di Cirebon Ancam Korban Bakal Disantet Jadi Gila Setelah Merudapaksa, Dilakukan di Kebun Bambu