Dua Pria Nias Selatan Ditangkap Usai Rudapaksa Siswi SMA, Dipicu Hawa Nafsu Karena Lama Menduda

Dua pria ditangkap polisi karena telah merudapaksa seorang gadis remaja yang masih di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA
ZH alias ama Lona (33) dan YZ alias Ama Sander (30) warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ditahan di RTP Polres Nias Selatan, Selasa (8/3/2022) lantaran mencabuli seorang pelajar wanita berinisial AN (17) 

SERAMBINEWS.COM, NIAS SELATAN - Dua pria ditangkap polisi karena telah merudapaksa seorang gadis remaja yang masih di bawah umur.

Kedua tersangka yakni  ZH alias ama Lona (33) dan YZ alias Ama Sander (30) warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.

Keduanya kini telah ditahan di RTP Polres Nias Selatan, Selasa (8/3/2022).

Kedua pelaku terbukti mencabuli seorang pelajar wanita berinisial AN (17) yang masih SMA.

Kedua tersangka mengaku tidak mengancam korban saat memaksa melakukan hubungan intim.

Tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban usai melampiaskan nafsu bejatnya.

Tersangka ZH mengaku nekat merudapaksa korban dikarenakan hawa nafsu.

Sementara tersangka YZ mengakui nekat merudapaksa korban pada saat itu ia sudah lama menduda dan merasa kesepian, lalu ingin meluapkan hasratnya.

Baca juga: AKBP M Oknum Polisi yang Rudapaksa Gadis 13 Tahun Segera Dipecat, Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

Baca juga: Sudah Punya 3 Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil

Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur, mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Pancasila Desa Orahili Gomo Kecamatan Gomo pada hari Jumat (4/3/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

"Para tersangka terhadap dua orang atas nama ZH dan YZ benar sudah kita tahan yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti terhadap dua tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak tgl 5 maret 2022,"ujar Bripda Aydi, Selasa (8/3/2022).

Aydi manshur menerangkan, kejadian pencabulan yang dialami oleh AN (korban) melalui keterangan korban, kedua orang tersangka yang mana pelaku ZH, yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021 namun bulan dan tidak diingat pasti.

Lanjut Bripda Aydi Mashur, korban menyampaikan bahwa pada saat itu korban dihubungi oleh tersangka (ZH) untuk datang kerumahnya.

Sesampainya korban di rumah tersangka, korban di rayu dan kemudian korban diajak ke dalam kamar.

Kemudian korban langsung ditidurkan di atas tempat tidur dan membuka celananya.

Lalu tersangka langsung melakukan persetebuhan terhadap korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved