Berita Nagan Raya

DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP, Dinilai Lalai Kembalikan Gaji ASN

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni peringatan dan pemberhentian sementara terhadap Muhajir Hasballah

Editor: bakri
Dok DKPP
Sidang perkara Nomor 6/2022 yang berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh, Senin (7/2/2022). 

SUKA MAKMUE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni peringatan dan pemberhentian sementara terhadap Muhajir Hasballah selaku anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.

Dia terbukti melanggar kode etik.

Muhajir Hasballah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 6-PKE-DKPP/I/2022.

Sanksi tersebut dibacakan dalam putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu (9/3/2022).

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena teradu terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020 ke kas negara.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selaku anggota KIP Nagan Raya sampai teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020 ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo.

“Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai Juni 2020,” ungkapnya.

Teradu dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada 3 Juli 2020 untuk periode 2019-2024.

Teradu telah mengirimkan surat kepada Bupati dan BKPSDM perihal permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020.

Baca juga: Diberhentikan Sementara DKPP Gegara Lalai Kembalikan Gaji ASN, Begini Sikap Anggota KIP Nagan Raya

Baca juga: DKPP Pecat Sanusi sebagai Anggota KIP Aceh Barat Daya

Pada tanggal yang sama Teradu juga membuat surat pernyataan non-aktif sebagai PNS.

Namun hingga dilantik, teradu belum menerima surat pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Atas penjelasan tersebut, status teradu sebagai ASN berhenti pada Juni 2020 dan seharusnya tidak lagi menerima haknya untuk Juli 2020.

Namun pada Desember 2020, terungkap fakta dalam persidangan teradu masih menerima gaji sebagai ASN melalui transfer Bank Aceh Syariah.

Teradu diketahui telah mengembalikan gaji sebagai staf PNS pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya.

Antara lain Agustus-Desember 2020 dan Januari-April 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved