Tambak Udang
Polisi akan Tertibkan Sejumlah Usaha Tambak Udang Vaname Ilegal di Aceh Jaya
Dia juga sebutkan akan memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Polres Aceh Jaya akan menertibkan seluruh tambak udang vaname di kabupaten tersebut yang beroperasi tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono kepada Serambinews.com, menyikapi pemberitaan Serambi terkait hanya ada tiga tambak udang Vaname di kabupaten itu yang berizin.
"Yang ilegal akan kita tertibkan," tegasnya.
Dia juga sebutkan akan memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Akan ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim," tutupnya.
• Di Aceh Jaya, Hanya Tiga Lokasi Tambak Udang Vaname yang Legal
Sebelumnya diberitakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Aceh Jaya mencatat hanya ada sebanyak tiga titik dan lokasi tambak udang vaname yang memiliki izin di kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Perizinan SDA dan Non Perizinan DPMP2TSP Aceh Jaya M Rizaldi saat ditemui Serambinews.com di rumah kerjanya di kantor tersebut.
“Untuk saat ini ada tiga lokasi tambak udang vaname yang memiliki izin di Kabupaten Aceh Jaya,” jelasnya.
• VIDEO - Aceh Tamiang Percepat Panen Parsial Klaster Udang Vaname
Ia juga menyebutkan sebelumnya ada beberapa orang yang menyambangi dinasnya untuk melakukan pengurusan izin, hanya saja ada bahan yang belum dilengkapi namun hingga saat ini tidak kunjung kembali.
“Kemarin ada yang datang mengurus izin juga tapi ada syarat yang belum cukup, syarat terkait tata kelola ruang,” jelasnya
Untuk Kabupaten Aceh Jaya ada sejumlah lokasi udang vaname beroperasi, namun untuk legalitas hanya sebanyak tiga lokasi yang memiliki izin.(*)