Berita Banda Aceh

Warga Mampu tak Lagi Ditanggung Premi JKA, Diminta Alih ke JKN Mandiri, Sebelum 1 April 2022

Tentu dengan pengalihan ini setiap warga wajib membayar premi asuransi JKN Rp 35 ribu/bulan/orang untuk kelas III.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif 

Tentu dengan pengalihan ini setiap warga wajib membayar premi asuransi JKN Rp 35 ribu/bulan/orang untuk kelas III.

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warga mampu pemegang kartu Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA diminta mengalihkan kartu JKA itu ke Kartu JKN Mandiri sebelum 1 April 2022. 

Pengalihan itu ke Kantor BPJS Kesehatan kabupaten/kota masing-masing. 

Tentu dengan pengalihan ini setiap warga wajib membayar premi asuransi JKN Rp 35 ribu/bulan/orang untuk kelas III.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Dana Desa Triwulan I Tahun 2022, JKA dan penanganan Covid-19.

Pertemuan ini berlangsung di ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/3/2022).

“Seruan ini kami sampaikan agar kartu JKA berubah menjadi kartu JKN Mandiri dan bila datang berobat ke rumah sakit, prosesnya kembali berjalan normal,” kata Hanif. 

Rakor secara zoom meeting ini diikuti 900 orang peserta, mulai Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Sekda Kabupaten/Kota, Kadiskes Kabupaten/Kota.

Kemudian Kepala DPMG Kabupaten/Kota, Camat, dan para keuchik.

Rakor ini dipimpin Sekda Aceh, dr Taqwallah dan secara langsung dihadiri perwakilan Kejati Aceh, Pangdam IM, Kapolda, Ketua Komisi V DPRA, Asisten I Setda Aceh.

Kemudian Direktur RSUZA dan sejumlah Kepala SKPA, di antaranya Kadiskes, Kadis PMG Aceh, Kepala BPKA, Kadissos,  Inspektorat dan undangan lainnya.

Hanif meminta pihak Rumah Sakit yang menerima rawatan inap pasien pemegang kartu JKA di bawah tanggal 31 Maret 2022, pasien tersebut tetap dilayani dengan baik hingga kondisinya sembuh betul.

“Artinya jika ada pasien rawat inap pemegang kartu JKA yang masuk di bawah tanggal 31 Maret 2022, rumah sakit diminta tetap menerimanya. 

Kemudian juga melayani penyembuhan pasien JKA tersebut hingga sembuh dan diizinkan pulang kerumahnya oleh dokter yang merawatnya," ujar Kadiskes Aceh. 

Hanif menjelaskan sejak 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA.

Hal ini antara lain karena penerimaan dana otsus Aceh mulai tahun 2024 sudah turun menjadi 1 persen dari sebelumnya 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) Nasional.

Kemudian, JKA, selama ini menanggung premi orang relatif mampu.

Sedangkan penduduk miskin Aceh, asuransi kesehatannya sudah ditanggung oleh program JKN KIS yang sumber dananya dari APBN sebanyak 2.111.093 orang.

Jauh di atas jumlah penduduk miskin yang Ada di Aceh hanya berkisar 819.069 orang.

Namun begitu, kata Sekda Aceh, dr Taqwallah, kepada para keuchik  dan camat, jika di desanya masih ada penduduk miskin yang belum memiliki kartu JKN KIS agar didata kembali. '

Dengan demikian mereka  bisa berobat gratis di rumah sakit.

“Daftar penduduk miskin yang belum punya kartu JKN KIS diserahkan ke Kantor Camat, agar pihak Kantor Kecamatan melaporkan penduduk miskinnya ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dicarikan solusinya,” ujar Sekda Aceh.

Selanjutnya kepada kepala desa/kepala gampong/keuchik dan camat yang mengikuti acara rakor ini, setelah rakor ini, kata Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, agar menyosialisasikan hal ini kepada warganya.

Anak yang ke empat, sebut Taqwallah,  tidak lagi ditanggung negara premi JKN, maka segera bayar premi JKN nya secara mandiri.

Begitu juga kepada non-PNS atau karyawan swasta yang tidak masuk dalam daftar JKN KIS yang jumlahnya sebanyak 2.111.093 orang, yang pembayaran premi asuransi kesehatannya di bayar pemerintah pusat, segera mendaftar sebagai peserta JKN Mandiri.

Taqwallah menjelaskan, ada tiga tingkatan  premi JKN Mandiri.

Untuk kelas I, premi JKN Mandirinya Rp 150.000/bulan/orang, kelas II premi JKN Mandirinya Rp 100.000/bulan/orang, dan kelas III premi JKN mandirinya Rp 35.000/bulan/orang.

Setelah kita memiliki kartu JKN Mandiri, ketika kita ingin berobat ke rumah sakit, proses pendaftarannya jadi mudah dan pasien dilayani sesuai kelas premi JKN Mandiri yang dibayar.

Sementra itu, Ketua Komisi V DPRA M Rizal Palevi Kirani mengatakan, masyarakat Aceh yang mampu, bisa memahami kenapa pada tahun anggaran 2022 ini, Pemnerintah Aceh, hanya mampu membayar premi warga mampu pemegang kartu JKA sampai bulan Maret 2022, karena terbatasanya anggaran yang tersedia.

Akibat dampak pandemi covid 19  secara global dan nasional, membuat penerimaan dana transfer Aceh dari pusat cenderung menurun, termasuk penerimaan dana otsus.

Sebelum pandemi covid 19, Aceh masih menerima dana otsus di atas Rp 8 trilliun/tahun. Dalam masa pandemi covid 19 sejalan dengan penerimaan negara menurunini, pagu dana otsus turut menurun menjadi Rp 7 trilliun.

Penerimannya tahun 2024 mendatang, berasannya akan turun dari 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional, sehingga nilai yang akan diterima menjadi Rp 3,5 trilliun/tahun. Dana otsus itu dibagi lagi kekabupaten/kota, sehingga porsinya menjadi kecil.

Sementara, nilai premi asuransi kesehatan, terus meningkat dari Rp 23.000/orang/bulan, naik menjadi Rp 35.000 - Rp 42.000/orang/bulan untuk golongan III.

Atas dasar itu, pembayaran premi asuransi non miskin, ditiadakan lagi dan diminta warga mampu mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN Mandiri.

“Kepada BPJS Kesehatan yang ada di Aceh, kita minta memberikan pelayanan yang maksimal, bagi warga Aceh yang akan menjadi peserta JKN Mandiri,” ujar Rizal Falevi Kirani. (*)     

  

  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved