Berita Banda Aceh

Mantan Kepala Ombudsman Aceh, Buka Suara: Jangan Buat Aksi yang Bedampak Menurunnya Kualitas Lulusan

Taqwaddin berharap agar aksi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Aceh saat ini, jangan sampai berdampak pada menurunnya mutu kelulusan siswa.

Penulis: Bukhari Ali | Editor: Amirullah
ist
Dr Taqwaddin Husin, SH, SE, MS 

Laporan Bukhari M Ali

SERAMBINEW.COM, BANDA ACEH - Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, SH, SE, MS buka suara menyangkut munculnya sorotan keras dari Ombudsman Aceh terhadap proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2025/2026 ini. 

Taqwaddin berharap agar aksi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Aceh saat ini, jangan sampai berdampak pada menurunnya mutu kelulusan siswa.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh di bawah kepemimpinan Dian Rubianty, SE, Ak, MPA gencar melakukan pengawasan yang masih di sejumlah sekolah, terutama di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. 

Hal itu dilakukan Dian Rubianty karena ditemukan indikasi terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB tahun pelajaran 2025/2026.

Tak ayal, gerakan yang dilalukan Dian Rubanty tersebut telah menimbulkan pro dan kontra dari kalangan walimurid dan pemerhati pendidikan. 

Ada yang mendukung gerakan itu, ada pula yang memerotesnya. Artinya, terjadi pembelahan sikap yang sangat tajam di kalangan orangtua, pengelola sekolah, dan pemerhati pendidikan. 

Baca juga: Kronologi Kematian Tragis Zara Qairina Mahathir: Diduga Dibully

Menyahuti persoalan ini, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, SH, SE, MS menyampaikan sejumlah pandangannya. Katanya, perlu diketahui bahwa terkait peran Komite Sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,.

“Dalam peraturan tersebut jelas dibolehkan adanya bantuan pendidikan dan sumbangan pendidikan,” kata Taqwaddin dalam chat WhatApps yang disampaikan kepada Serambinews.com, Jumat (15/8/2925).

Lebih jauh, dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsyiah ini menjelaskan, dalam Pasal 3 ayat (1) b, Permendikbud dimaksud ditegaskan bahwa salah satu fungsi dari Komite Pendidikan adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya inovatif dan kreatif.

“Menurut saya, upaya-upaya inovatif dan kreatif dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan harus kita apresiasi, bukan malah membuat aksi yang berdampak pada menurunnya kualitas lulusan,” ingat Taqwaddin, yang saat ini tercatat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadikan Tinggi Aceh.

Taqwaddin juga mengemukakan, dalam terminologi hukum, perlu dibedakan antara pungutan dengan bantuan pendidikan dan sumbangan. “Dan hal itu diatur dalam peraturan yang berbeda,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, pungutan itu sifatnya memaksa, besarannya ditentukan, dan periode bayarnya juga ditetapkan. “Setahu saya, ini yang tidak dibolehkan pada sekolah-sekolah negeri atau sekolah pemerintah,” pesannya. 

Baca juga: Kisah Cinta Oknum Polisi dengan Pengedar Narkoba, Sudah Nikah Siri, Ditangkap saat COD Sabu

Sedangkan bantuan pendidikan dan sumbangan, katanya, menurut Peraturan di atas dibolehkan dilakukan oleh Komite Sekolah. 

“Apalagi dalam rangka untuk meningkatkan mutu anak didik agar bisa lulus di Universitas-Universitas terbaik di dalam negeri atau bahkan di luar negeri,” papar Taqwaddin, yang saat ini juga tercatat sebagai Ketua MPW ICMI Aceh. “Silakan dipublish di Serambi,” pintanya. 

Taqwaddin juga mengungkapkan bahwa penjelasan tersebut  sekaligus juga menjawab begitu banyak pertanyaan yang ajukan kepadanya oleh guru besar di kampus, komite sekolah, pengelola sekolah, pemerhati pendidikan, dan kalangan walimurid sendiri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved