Kabar Gembira, TPP PNS Akhirnya Cair, Ini Kriteria dan Proses Pengajuannya untuk PNS Pemda
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan soal TPP PNS pemda diambil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan soal TPP PNS pemda diambil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kemendagri melakukan seleksi ketat terhadap pengajuan permohonan TPP PNS.
Ada kriteria tertentu pemberian TPP untuk PNS pemda.
Setiap daerah harus lolos verifikasi dan lolos pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dan baru kemudian mendapatkan persetujuan otoritas dalam negeri.
Proses verifikasi sangat penting untuk memastikan apakah seorang PNS sudah lepas dari jabatannya atau tidak.
"Enggak boleh salah. Salah kan jadi masalah hukum. Satu rupiah pun nanti masalah hukum," kata Tito dikutip pada Kamis (10/3/2022).
Terbitnya aturan ini setelah sebelumnya Kementerian Keuangan meloloskan pertimbangan permohonan TPP PNS pemda.
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat lintas komponen sebelum mengeluarkan surat persetujuan TPP PNS bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri.
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri. i.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Baca juga: Pemilik Binomo Ternyata di Indonesia, Bareskrim dan PPATK Sedang Telusuri, Sita Aset Rp1,5 T