Berita Nasional

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi

“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan...

Editor: Nurul Hayati
Kolase Tribun Jabar
Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor - Setya Novanto. Rugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, terungkap alasan Setyo Novanto dapat remisi pada HUT ke-80 RI. 

“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.

SERAMBINEWS.COM - 8.417 napi se-Indonesia dapat remisi HUT ke-80 RI.

Satu diantara napi yang dapat remisi yaitu mantan Ketua DPR RI selaku narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov).

Bebasnya Setnov menjadi sorotan publik.

Setnov resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.

Namun remisi bukan hadiah gratis, tapi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi dalam pembinaan. 

Remisi berasal dari konsep hukum pidana yang bertujuan memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Di Indonesia, remisi diatur secara resmi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan memiliki akar historis serta filosofis yang kuat.

Adapun mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Ia dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai jutaan dolar AS.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.

Baca juga: 8.417 Napi Se-Indonesia Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 639 Miliar

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.

“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved