Berita Bener Meriah
Sempat Divonis Bebas, Safrudin Kembali Ditangkap Kejari Bener Meriah
Terpidana Safrudin awalnya divonis bebas oleh Hakim atas kasus membawa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 Kg.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Tim tangkap buronan intelijen Kejari Bener Meriah, kembali menangkap terpidana narkotika jenis ganja atas nama Safrudin (30), di Kampung Pantan Reduk, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (9/3/2022).
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasubsi B Bidang Intelijen Kejari Bener Meriah, Ahmad Lutfi SH.
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, SH MH dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com, Kamis (10/3/2022) mengatakan, penangkapan terpidana Safrudin (30) berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Nomor : Print-106/L.1.30/Enz.3/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 serta putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 32 K/Pid.sus/2022 tanggal 20 Januari 2022.
Menurutnya, terpidana Safrudin awalnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong Nomor : 45/Pid.sus/2020/PN Str tanggal 10 Agustus 2022.
Kemudian, JPU Kejari Bener Meriah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan putusannya mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan membatalkan putusan Pengadilan Simpang Tiga Redelong Nomor : 45/Pid.sus/2020/PN Str tanggal 10 Agustus 2022.
Menyatakan terdakwa Safrudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana membawa, mengirim, mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. “Dalam penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Reje Kampung Pantan Reduk, Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah,” tutup Agus Suroto.(*)
Baca juga: Sedang Paketkan Sabu, Warga Bener Meriah Dicokok Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terpidana-safrudin.jpg)