Revisi UUPA

Komite I DPD RI Buat Penelitian Empirik Revisi UUPA Bersama USK dan UIN Ar- Raniry

Penelitian Empiris ini bermaksud  menjaring masukan secara akademis tentang urgensi dan substansi yang perlu diatur dalam Naskah Akademik dan RUU Tent

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI. 

Laporan Fikar W Eda l Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Komite I DPD RI saat ini sedang melakukan penelitian empirik di Aceh terkait revisi UUPA. 

Penelitian bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry.

"DPD RI melalui Komite I telah mengirimkan beberapa peneliti ahli ke Aceh dalam melakukan penelitian terkait dengan kajian akademik dan Research dalam rangka memperkuat revisi Undang-Undang No.11 Tahun 2006," kata Ketua Komite I DPD Fachrul Razi.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) merupakan modalitas membangun perdamaian dan momentum yang tepat bagi pemerintahan dan masyarakat Aceh dalam melaksanakan program strategis pembangunan.

Baik menjalankan agenda transisi keadilan yang berhubungan dengan permasalahan masa lalu, maupun membangun masa depan yang menjamin hak dan kedaulatan masyarakat Aceh atas kesejahteraan sosial-ekonomi.

Tim Pengkaji MoU dan DPRA Sepakat, Hati-Hati Wacana Revisi UUPA

Menurutnya, berbagai permasalahan terkait revisi UUPA perlu mendapatkan kajian yang mendalam dari para pakar, dengan harapan akan melahirkan suatu konstruksi pemahaman yang utuh mengenai otonomi khusus Aceh guna mencapai kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh dapat terwujud. 

"Di samping itu hasil evaluasi atas pelaksanaan UU Pemerintaha Aceh selama ini yang ada dan gagasan-gagasan baru dalam kepentingan penguatan otonomi khusus perlu juga untuk disampaikan kembali. Pemahaman ini pada akhirnya dalam kepentingan penguatan otonomi khusus Aceh dalam kerangka Undang-Undang," katanya.

Gubernur Aceh: UUPA adalah Lex Spesialis dari Perundangan lain di Indonesia

Senator Fachrul Razi mengatakan, DPD RI sebagai lembaga negara yang merepresentasikan aspirasi masyarakat dan daerah memiliki kewajiban untuk turut mengawal terselenggaranya amanah konstitusi sebagaimana dimaksud di atas. Salah satu wujud kewenangan DPD RI dalam bentuk “dapat mengajukan usul rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. 

Salah satu tahapan kegiatan penyusunan suatu RUU di DPD RI, adalah kegiatan penelitian empiris yang bertujuan untuk memperoleh masukan secara empiris dan akademis dari penyelenggara, tokoh masyarakat maupun akademisi sebagai tahapan awal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang. 

"Penelitian Empiris ini bermaksud  menjaring masukan secara akademis tentang urgensi dan substansi yang perlu diatur dalam Naskah Akademik dan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,"jelas Fachrul Razi.

Alumni Politik Universitas Indonesia itu menambahkan isu-isu strategis dalam implementasi Undang-Undang Pemerintah Aceh, pertama terkait Politik/Pilkada. Kedua, Kelembagaan. Ketiga, Kewenangan. Kempat, DOKA. Kelima, Syariah Islam. Keenam, Tata Kelola Ekonomi.

"Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan hasil, antara lain pokok-pokok gagasan mengenai urgensi penyusunan RUU Tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pokok-pokok gagasan mengenai substansi yang perlu dimasukkan dalam Naskah Akademik dan Draft RUU Tentang Perubahan Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Terbangunnya sinergi antara Komite I DPD RI dengan kalangan akademik dalam mempersiapkan usulan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved