Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh: UUPA adalah Lex Spesialis dari Perundangan lain di Indonesia
Sebagai salah satu daerah asimetris di Indonesia, Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006
BANDA ACEH – Sebagai salah satu daerah asimetris di Indonesia, Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Undang-undang ini merupakan lex spesialis derogate lex generalis dari peraturan perudang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya pada acara kunjungan kerja Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainuddin Amali dan Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, dalam rangka reses masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (23/2/2022).
“Jika berbicara tentang kepentingan Aceh dalam kaitannya dengan bidang tugas Komisi X DPR RI tersebut, maka mau tidak mau kita harus membahas sedikit mengenai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai lex spesialis derogate lex generalis dari peraturan perudang-undangan lainnya yang berlaku di Negara tercinta ini,” ujar Nova.
Gubernur menambahkan, dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) UUPA, ditegaskan bahwa urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh antara lain meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam.
Baca juga: DPD RI Bahas Revisi UUPA untuk Perpanjang Penerimaan Dana Otsus Aceh
Baca juga: Tokoh Aceh & Pusat Bicara dalam Diskusi Polemik Perubahan UUPA, Disiarkan Sosmed Serambinews
Selanjutnya, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gubernur menambahkan, dalam penyelenggaran pendidikan, sebagaimana kebijakan nasional, dalam UUPA juga ditegaskan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBA/APBK.
Sementara berkenaan dengan Kebudayaan, Gubernur menjelaskan, pada Pasal 221 UUPA menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam.

Gubernur menegaskan, adat dan budaya Aceh diilhami dan sejalan dengan nilai syari’at Islam.
Sedangkan dalam hal yang berkaitan dengan pariwisata, Gubernur menjelaskan, secara khusus dalam Pasal 165 UUPA ditegaskan, bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional. (rel/ran)
Baca juga: YARA Lahirkan Usulan Draf Revisi UUPA dan Diuji oleh Sejumlah Tokoh Aceh
Baca juga: Wali Nanggroe Ingin UUPA Diteliti Kembali Untuk Mengokohkan Perdamaian Aceh