Breaking News

Video

VIDEO Viral Mobil Daus Mini Ditilang Karena Pakai Rotator, Strobo, Sirene dan Pelat Bodong

Pelanggaran itu yakni penggunaan rotator, lampu strobo, sirine serta pelat nomor palsu alias bodong.

Penulis: Thesi Suryadi | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Mobil milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi saat melintas di Depok.

Pelanggaran itu yakni penggunaan rotator, lampu strobo, sirine serta pelat nomor palsu alias bodong.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan mobil itu melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Mobil Fortuner milik Daus Mini itu sebelumnya dihentikan petugas Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3/2022) dini hari.

Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Satlantas Polresta Banda Aceh

Satlantas Polres Lhokseumawe Tertibkan Mobil Bermuatan Lebihi Kapasitas, 25 Truk Ditilang

VIDEO Viral Pemuda Ini Ngamuk dan Rusak Motornya, tak Terima Ditilang saat Razia

Awalnya, mobil yang ditumpangi Daus Mini itu sempat menyalip anggota patroli di Jalan Margonda, Depok.

Setelah diperiksa petugas, ternyata pelat nomor mobil milik Daus Mini itu tidak sesuai dengan yang tertera di STNK alias pelat kendaraan bodong.

Jhoni mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran ringan, dan telah dilakukan tindakan tilang.

Diwartakan sebelumnya, mobil yang ditumpangi Daus Mini ini dihentikan petugas Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Video Editor: @thesisuryadi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved