Selebriti
Saat Ditanya pada Dinan Fajrina Apakah Masih Mau Jika Doni Salmanan Miskin
Kala itu, Irfan Hakim sempat mencecar Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina soal kekayaan dan harta.
Kala itu, Irfan Hakim sempat mencecar Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina soal kekayaan dan harta.
SERAMBINEWS.COM - Dinan Fajrina harus menahan rasa rindu dan sedih karena suaminya kini ditahan pihak polisi.
Afiliator Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan aplikasi trading ilegal.
Usai jadi tersangka, netizen pun mengulas kembali video pengakuan Doni Salmanan saat diwawancarai bersama sang istri.
Kala itu, Irfan Hakim sempat mencecar Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina soal kekayaan dan harta.
Mengurai celetukan tak terduga, Irfan Hakim bertindak bak peramal ulung.
Sebab ucapan Irfan Hakim itu kini jadi kenyataan.
Dalam konten di kanal Youtube Indosiar dan de Hakim story, Doni Salmanan dan Dinan Fajrina diwawancarai untuk tayangan televisi.
Saat itu, Doni Salmanan menceritakan perkenalan awalnya ia dengan sang istri.
Ternyata Doni Salmanan hanya dua bulan berpacaran dengan Dinan Fajrina sebelum memutuskan untuk menikah.
Kenal Dinan Fajrina pada 8 Oktober 2021, Doni Salmanan langsung meminang gadis asal Bandung itu pada 14 Desember 2021.
Baca juga: Angelina Sondakh Curhat Kala di Penjara, Janda Adjie Bahas Pekerjaan yang Hina
Baca juga: Capaian Harian Vaksinasi Polda Aceh Stabil, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Untuk Emas Murni Rp 2.720.500 per Mayam
Penasaran dengan kisah cinta Doni dan Dinan, Irfan Hakim melayangkan pertanyaan mengejutkan.
Irfan ingin tahu, apakah Dinan bersedia jadi istri Doni Salmanan jika Doni masih miskin.
Seperti diketahui, sebelum dikenal sebagai pengusaha kaya raya, Doni Salmanan sempat jadi kuli bangunan dan tukang parkir.
"Kalau Kang Doni ini adalah seorang tukang bangunan, andai dia tukang parkir, masih mau sama Doni ?" tanya Irfan Hakim dilansir TribunnewsBogor.com pada Rabu (9/3/2022).
Mendengar pertanyaan Irfan Hakim, Dinan menjawab santai.
Namun jawaban Dinan itu langsung diremehkan Irfan Hakim.
Ia menyebut Dinan sedang berbohong karena mengaku siap menerima Doni Salmanan walaupun miskin.
"Asal akhlak sama kelakuannya sesuai," jawab Dinan Fajrina.
"Ah peres (bohong) !" teriak Irfan Hakim.
"Yang penting laki-laki itu mau usaha, mau tanggung jawab juga. Asal ada pekerjaannya, enggak diam, enggak nganggur, ada usaha," sambung Dinan Fajrina.
"Betul," kata Irfan Hakim.
Dalam sesi wawancara itu, Irfan Hakim juga melayangkan ucapan tak terduga lainnya.
Irfan menyebut bahwa akan ada kejutan dari pasangan Doni Salmanan dan Dinan Fajrina di tahun 2022.
Tak berselang lama dari ucapan tersebut, Doni Salmanan tersandung kasus hukum hingga ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (7/3/2022).
"Ditunggu nih di 2022 akan banyak kejutan dari pasangan ini," kata Irfan Hakim.
Ucapan Irfan Hakim yang seperti peramal itu sontak jadi perbincangan netizen.
densus aw : Kak irfan suka bener deh, semoga di 2022 kita dapat banyak kejutan dari kedua pasangan ini...
Eh trnyata bener2 terkejot, 2022 diakhiri dg 20 tahun penjara
DIMS'Q AW : Klw kata kang irfan,semoga ada kejutan di 2022,nahh itu kejutanya.
Agus Subagja : Kejutannya 2022 doni king kobra siap siap dibui bang irfan wkwwk
RX99 JUMPER : Kejutan jd tersangka binary option
Curhat Dinan Fajrina
Kabar Doni Salmanan jadi tersangka kasus penipuan tentu membuat sang istri terpukul.
Baru tiga bulan mengecap manisnya rumah tangga, Dinan Fajrina harus merasakan kepahitan.
Sebab sang suami tercinta, Doni Salmanan kini ditahan di Bareskrim Polri.
Ditinggal sang suami yang mendekam di penjara, Dinan Fajrina pilu.
Melalui laman media sosialnya, Dinan Fajrina mengurai curhatan sedih.
Dalam tulisannya itu, Dinan mengaku akan setia mendampingi Doni Salmanan.
"i love you so much forever and ever baby, will always and stand with so much love and compassion beside you, always have and always will. We can do this together sayang, bismillah, inna ma'al usri yusro,"
(Aku cinta kamu selamanya sayang, akan selalu berdiri di samping mu dengan cinta, selalu dan akan selalu. Kita bisa melalui ini bersama sayang, bismillah)," tulis Dinan Fajrina, Rabu (9/3/2022).
Taktik Doni Salmanan Tipu Member Trading
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan raup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.
Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Dia membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam detail pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Begini Jawaban Dinan Fajrina Ditanya Apakah Masih Mau Jika Doni Salmanan Miskin,