Logo Halal Baru

BPJPH: Logo Baru Mengadaptasi Nilai-nilai Indonesia

BPJPH Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham mengatakan, produk-produk yang masih mencantumkan logo halal lama masih tetap berlaku.

https://www.kemenag.go.id/
Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham mengatakan, produk-produk yang masih mencantumkan logo halal lama masih tetap berlaku.

"Masih bisa sepanjang sertifikat halalnya masih berlaku," kata Aqil saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (13/3/2022).

Menurut Aqil logo halal baru pada produk akan dicantumkan jika sertifikat halalnya habis masa berlaku atau kedaluwarsa lalu diperpanjang.

Atau, bagi mereka yang baru pertama mendaftarkan sertifikasi halal pada produknya.

"Pencantuman ini untuk yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPJPH. Ada transisi untuk itu," tambah Aqil.

Pengusaha juga masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI hingga tahun 2026.

"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," umbuhnya.

Aqil Irham menjelaskan, label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai Indonesia.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf  a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Baca juga: Terkait Logo Halal Baru yang Mirip Wayang, Ketua MPU Sebut di Aceh tak Wajib Pakai 

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tutur Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Label halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Sedang logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, label halal yang diterbitkan oleh MUI secara bertahap tidak akan berlaku lagi.

Adapun logo halal MUI masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," tulis Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya @gusyaqut.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman berharap masa transisi dengan logo halal lama memperhatikan stok kemasan dan produk sampai habis di pasar. Karena itu menurutnya penerapan logo halal baru tidak bisa dilakukan begitu saja.

Kendati demikian Adhi memastikan kalangan pengusaha akan mendukung langkah penerapan logo halal baru tersebut. "Kami menyambut baik sebagai bagian dari Undang-undang Halal yang baru, tentu akan kami ikuti," kata Adhi.(Tribun Network/fah/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved