Berita Aceh Utara

Ada Temuan Bahan Kimia Berbahaya, Dua Perempuan Penjual Kosmetik di Aceh Utara Disidangkan 

Kedua terdakwa tersebut adalah Fitriani warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan Safrinawati warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Muhifuddin MH menjelaskan terkait putusan PT Banda Aceh yang membatalkan pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 60 Kg. 

Kedua terdakwa tersebut adalah Fitriani warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan Safrinawati warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (14/3/2022) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kesehatan yang menyeret dua perempuan di Aceh Utara, yang menjual kosmetik sebagai terdakwa. 

Kedua terdakwa tersebut adalah Fitriani warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan Safrinawati warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. 

Keduanya ditangkap petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dibantu personel dari Polda Aceh dan Polres Aceh Utara pada 27 Oktober 2021 setelah penggerebekan.

Petugas menemukan puluhan alat kosmetik dan obat tradisional di toko milik dua terdakwa tersebut di Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kemudian setelah dilakukan pengujian, dalam kosmetik ditemukan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

Alat kosmetik seperti pemutih wajah dan berbagai jenis kosmetik lainnya dijual oleh terdakwa dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, kemudian Instagram dan melalui status WhatsApp. 

Kepada petugas dua terdakwa mengaku tidak memiliki keahlian dan izin mengedar alat kosmetik tersebut. 

Baca juga: Istri Doni Salmanan Siap Jadi Jaminan, Penangguhan Penahanan Suaminya Belum Direspon Polisi

Baca juga: Tenggelam Saat Mencari Ikan, Seorang Warga Takengon Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: BPJamsostek Sebut Nagan Raya Daerah di Barat Selatan yang Memiliki Perlindungan Pekerja Tertinggi

Kasus itu mulai disidangkan oleh di PN Lhoksukon pada 8 Maret 2022 yang ditangani Ketua Majelis Hakim Fauzi SH didampingi dua hakim anggota Latiful dan Annisa Sitawati SH, dengan agenda mendengar materi dakwaan jaksa. 

Sedangkan pada 14 Maret 2022, hakim mulai memeriksa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara. 

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada 21 Maret mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa dalam kasus itu disidangkan secara terpisah, karena berkasnya displit.

“Kasus ini juga sudah pernah ada sebelumnya, tapi jarang,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Selasa (15/3/2022). 

Kedua terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved