Video

VIDEO - Bupati Langkat Untung Miliaran Rupiah hingga Tahanan Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis

Sejumlah tahanan Bupati Langkat memberikan testimoni, mereka tidak hanya disiksa, tapi juga diperlakukan tidak manusiawi.

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Untung ratusan miliar rupiah, Bupati langkat lakukan hal keji kepada para korban.

Perkembangan kasus yang menyeret nama Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin masih terus berlanjut.

Kini kabar terbaru menyebutkan jika keuntungan dari tindak kejahatan Bupati Langkat tersebut mencapai Rp 177,5 miliar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya fakta memilukan yang dialami sejumlah tahanan, yang sempat mendekam di kerangkeng Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Sejumlah tahanan memberikan testimoni, mereka tidak hanya disiksa, tapi juga diperlakukan tidak manusiawi.

Baca juga: Anak SMA Diduga Huni Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Minta Polisi Segera Selidiki Kasus

Dari data yang diperoleh LPSK, tahanan ada yang dipaksa jilat kemaluan anjing.

Bahkan, ada tahanan yang dipaksa melakukan sodomi terhadap sesama para tahanan.

Adegan sodomi itu kemudian direkam oleh para penjaga kerangkeng manusia, diduga untuk dijadikan hiburan.

Para tahanan juga dirampas kemerdekaannya oleh pasukan Terbit Rencana Peranginangin yang berasal dari organisasi Pemuda Pancasila.

Baca juga: Kasus Bupati Langkat, Terbit Rencana dapat Untung Ratusan Miliar dan Lakukan Hal Keji Kepada Korban

Dalam penyelidikannya, LPSK menemukan adanya fakta, bahwa calon tahanan yang akan mendekam di kerangkeng manusia harus lebih dahulu digunduli.

Kemudian, bila melakukan kesalahan sekecil apapun, pasti akan disika sedemikian rupa oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin, termasuk diduga oleh putranya bernama Dewa Peranginangin.(*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Ditemukan Alat Penyiksa dan Kuburan Korban di Lokasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved