Serambi Awards 2022

Banyak Sahkan Raqan

Raqan Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame

Editor: IKL
For Serambinews.com
FOTO BERSAMA - Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali (tiga kiri) foto bersama dengan Sekda Aceh Besar, Sulaimi, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali (dua kiri), Wakil Ketua DPRK Zulfikar Azis, Bakhtiar ST dan Sekretaris Dewan, Fata Muhammad SPdI MM. Besar, Iskandar Ali (tiga kiri) foto bersama dengan Sekda Aceh Besar, Sulaimi, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali (dua kiri), Wakil Ketua DPRK Zulfikar Azis, Bakhtiar ST dan Sekretaris Dewan, Fata Muhammad SPdI MM. 

SERAMBINEWS.COM,- ISKANDAR Ali juga menyebutkan, sejak 2019 DPRK Aceh Besar sudah mengesahkan beberapa rancangan qanun (Raqan). Raqan yang disahkan diantaranya Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Atas Qanun kabupaten Aceh Besar nomor 6 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala.

Raqan Aceh Besar tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Selain itu Raqan Aceh Besar tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak. Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Raqan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raqan Qanun yang disahkan tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong. Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan.

Baca juga: Melahirkan Penghafal Alquran Lewat Qanun

Raqan Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Raqan Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame.

Selain itu, tambah Ketua DPRK Aceh Besar tersebut adalah Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Penyelenggaraan dan Penangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Aceh Besar.

Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu, dan Fakir Miskin dalam kabupaten Aceh Besar.

Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Raqan yang disahkan tahun 2021 yaitu Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Sistem Pendidikan Terpadu. Raqan tentang Penyertaan Modal Daerah kabupaten Aceh Besar pada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah dan Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Satu Gampong Satu Hafiz Kabupaten Aceh Besar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved