Serambi Awards 2022

Dana Otsus Harus Menyejahterakan

Bukan hanya pemerintah, tapi juga ada pelaku usaha dan masyarakat yang aktif untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan di Aceh

Editor: IKL
DOK PRIBADI
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, saat mengikuti rapat di Gedung DPRA, beberapa waktu lalu. 

SERAMBINEWS.COM, - SEJAK tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Aceh sudah menerima alokasi dana otsus dari pemerintah pusat sebesar Rp 88,43 triliun. Dana transfer ini akan berakhir pada tahun 2027, namun saat ini sedang diupayakan untuk diperpanjang melalui jalan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Sayangnya, dari pertama dianggarkan pengelolaan dana otsus belum maksimal dan Aceh masih bergelut dengan banyak persoalan dasar, terutama terkait kemiskinan, pengangguran, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah Aceh harus memiliki grand design pembangunan Aceh untuk mengatasi ragam masalah yang dihadapi Aceh.

Baca juga: AKD Sudah Berjalan Sesuai Fungsi

Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin SSos MSP menjelaskan, penggunaan anggaran, baik bersumber dari Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (TDBH Migas) maupun otsus yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh tapi belum secara efektif digunakan oleh eksekutif. “Potret kemiskinan Aceh sampai saat ini masih sangat miris. Jika dilihat dari persentase kemiskinan di Aceh masih berada pada 15,33 persen atau 834,24 ribu jiwa, sebagaimana catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021. Kita merasa prihatin dengan masih tingginya persentase angka kemiskinan di Aceh,” ungkapnya. 

Tingginya angka kemiskinan di Aceh, menurut Serketaris DPD Partai Gerindra Aceh ini menjadi tanggung jawab semua stakeholder yang ada di Aceh. Bukan hanya pemerintah, tapi juga ada pelaku usaha dan masyarakat yang aktif untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan di Aceh. 

“Banyak penyebab masih tingginya kemiskinan Aceh, di antaranya faktor daya beli masyarakat dan nilai tukar petani. Namun kami lebih melihat pada upaya Pemerintah Aceh dan stakeholder dalam pengalokasian anggaran yang belum tepat sasaran dan capaian indikator pembangunan yang telah ditentukan yang belum sesuai dengan target,” tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved