Senator Aceh Syech Fadhil Rahmi Minta Kemenag Tinjau Ulang Penggunaan Logo Baru Halal

Kalau bisa ditinjau ulang. Minimal diberi penjelasan kepada publik agar polemik soal logo baru halal tak berkepanjangan

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta lembaga terkait untuk meninjau ulang pemakaian logo baru halal.

Pasalnya, keberadaan logo baru tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Syech Fadhil dalam sidang paripurna DPD RI yang berlangsung, Selasa (15/3/2022) kemarin. 

“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan BPJPH ditinjau ulang,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.

“Kita meminta BPJPH  untuk meninjau surat keputusan BPJPH nomor 40/2022 tentang pemetapan label halal,” tambahnya.

Logo baru halal merupakan hasil surat keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

 BPJPH sendiri merupakan badan di bawah Kementerian Agama RI yang dibentuk berdasarkan amanah UU 33/2014 tentang jaminan produk halal.

“Kalau bisa ditinjau ulang. Minimal diberi penjelasan kepada publik agar polemik soal logo baru halal tak berkepanjangan,” kata senator yang dikenal dekat dengan ulama dayah di Aceh ini.

Sebagaimana yang diketahui, BPJPH mengklaim penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli.

Kepada media, Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki, membantah bahwa pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawa sentris.

Katanya, pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri.

Dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). 

Baca juga: Terkait Label Halal Baru Dari Kemenag, MUI: Lebih Kedepankan Seni Daripada Kata Halal Berbahasa Arab

Baca juga: Logo Halal Terbaru tak Wajib di Aceh, Akademisi: Terkesan Mendegradasi Otoritas MUI

Baca juga: PPP Aceh tak Persoalkan Label Halal Diambil Alih Kemenag, Ilmiza: Asal Kepentingan Warga Terpenuhi 

"Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya, merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," papar Mastuki. 

Kemudian hal ketiga terkait logo halal yakni, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa.

Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved