Pemilu 2024
Hadapi Sengketa Hasil Pemilu, KIP Gandeng Kejari Aceh Selatan untuk Proses Hukum
Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi SE memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah berkenan menjalin kerja sama dengan KIP Ac
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dalam menghadapi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan terus berbenah dan mematangkan persiapan dan membangun sinergitas dan koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Kerja sama dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH MH di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (16/3/2024).
Turut hadir Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan Yusrizal ST, Sudarman Syarif ST, Kafrawi SE, Sekretaris Elwin SE, Kassubag dan jajaran Sekretariat KIP Aceh Selatan serta juga dihadiri oleh Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky SH, Kassubagbin M Ardiansyah SH, Kasi Datun Delly Kurnia P SH, Kasi Pidsus Minang Zazali SH, Kasi Pidum Rista Zulibar PA SH, Kasie Intel M Alfryandi SH, beserta staf Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi SE memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah berkenan menjalin kerja sama dengan KIP Aceh Selatan.
• Anggaran Pemilu 2024 belum Jelas, Demokrat Beri Kritikan Keras
Menurut Saiful, penandatangan kerja sama ini sebagai bentuk tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya potensi potensi gugatan, dimana dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada lembaganya sering dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum, seperti adanya gugatan melalui PTUN dan bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga dengan adanya kerja sama ini KIP Aceh Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat meminta pendampingan hukum, pendapat hukum (legal opinion) serta legal assisten dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024," ujar Saiful Bismi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait perhelatan akbar pesta demokrasi yakni Pemilu 2024 pasti ada yang menang dan yang kalah.
• Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda
"Undang-undang memberikan ruang bagi mereka yang tidak puas atas hasil pemilihan tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN maupun ke Mahkamah Konstitusi, dimana Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama KIP Aceh Selatan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH berharap melalui kegiatan MoU ini terciptanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan KIP Kabupaten Aceh Selatan ke depan.
Sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Selatan yang damai dan berkualitas.(*)