Berita Banda Aceh

Ibu-ibu di Banda Aceh dan Aceh Besar Kembali Beralih ke Minyak Goreng Curah, Ini Perbandingan Harga

Setidaknya hal ini disampaikan H Ramli, pedagang grosir minyak goreng di Banda Aceh

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Seorang pedagang toko grosir minyak goreng di Pasar Induk Lambaro, mengisi minyak goreng curah kelapa sawit dalam jeriken ukuran 40 - 50 Kg, Minggu (13/3/2022) 

Ungkapan hampir serupa juga dilontarkan Aldy, pedagang grosir minyak goreng di Pasar Induk Lambaro.

Ia mengatakan, pada hari Kamis sudah menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 15.500/Kg, sesuai ketetapan pemerintah. Stok minyak gorengnya tinggal 15 drum lagi, dan besok akan masuk stok yang baru, sesuai permintaan pelanggan.

Aldy mengatakan, memasuki minggu ketiga bulan Maret 2022 ini, daya beli minyak goreng curah di tokonya sangat tinggi.

Pertama, karena harga minyak goreng curah sebelumnya hanya dijual dengan harga Rp 12.800/Kg, masih cukup murah dibandingkan minyak goreng kemasan yang harganya ditetapkan Rp 14.000/liter/bungkus/orang.

Pasca pencabutan penetapan minyak goreng satu harga oleh Kemendag, akan dikembalikan ke pasar bebas, para ibu rumah tangga sudah mulai datang ke toko penjualan minyak goreng curah.

Setiap hari, masyarakat yang datang ke tempat penjulan minyak goreng curah mencapai ratusan orang, mereka datang membawa dan menggunakan jiregen, mulai ukuran 5 Kg sampai 50 Kg.

Alasan para ibu rumah tangga datang ke toko penjualan minyak goreng curah, kata Aldy, untuk mendapatkan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000/liter/bungkus/ortang, sudah sulit di toko ritil modern, sehingga para ibu rumah tangga lebih suka datang ke toko penjualan minyak goreng curah di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, Pasar Kampung Baru, Pasar Peunayong serta Pasar Al Mahirah Lamdingin, Kota Banda Aceh.

Aldy mengatakan, sebagai pedagngan minyak goreng, dirinya juga jadi binggung, karena kebijkan pemeriontah pusat soal minyak goreng terus berubah-ubah. Masa berlakunya singkat, membuat pedagngan kebingun dan mau berbuat apa, kecuali mengikuti aturan yang dijalankan. Stok barang lama belum habis terjual, sudah muncul kebijakan yang baru.

Untuk mengamankan kebijakan pemerintah pusat itu, kata Aldy, sejumlah aparat keamanan sering datang ke toko-toko penjualan minyak goreng curah  melakukan pengawasan, apakah ada penimbunan barang atau tidak.

Penyalur dan pedagang grosir kebutuhan pokok, kata Aldy, tetap harus menyimpan barang dalam jumlah banyak, untuk penjualan satu sampai dua minggu, bahkan bulanan.

Bagi aparat keamanan yang melakukan pengawasan penimbunan barang kebutuhan pokok, mereka menyatakan stok barang yang ada ditingkat penyalur dan pedagang grosir di ditafsirkan sebagai penimbunan, padahal itu barang yang akan dijual secara harian.

Kalau penimbunan barang, barangnya tidak di jual dan dijual setelah harga mahal, sementra kita setiap harinya melakukan penjualan kepada pelanggan  dan harganya seusia dengan harga jual pasaran umum.

“Kita harapkan, stok barang untuk penjualan satu minggu sampai bulanan yang dimiliki penyalur dan pedagng grosir, tidak ditafsirkan aparat keamanan sebagai penimbunan barang,”ujar Aldy dan Ramli.

Rina dan Rini, dua orang ibu rumah tangga yang ditemui Serambi, di Pasar Induk Lambaro yang sedang beli minyak goreng curah kelapa sawit gunakan jeriken mengatakan pembelian itu mereka lakukan untuk stok bulan puasa karena minyak goreng kemasan sulit mereka peroleh. 

“Bulan puasa tinggal dua minggu lagi.

Takut minyak goreng langka dan harganya naik, supaya ibadah puasanya tenang dan nyaman, persediaan minyak gorengnya dibeli sekarang saja,” ujar Rina. (*)   

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved