Berita Langsa
Pembangunan Ratusan Rumah untuk Warga Relokasi Bantaran DAS Krueng Langsa Batal, Ini Penyebabnya
Sebab deadline (tenggang waktu diberikan) dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan serti
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Syarat mutlak dalam Menu Krisna dalam pengusulan kegiatan dak adalah sertifikat surat tanah dan atau minimal surat rekomendasi proses hibah tanah dari Pemko Langsa dan DPRK.
Sekitar bulan November 20221 lalu Pemko Langsa sudah mengirimkan surat permohonan persetujuan hibah tanah ke DPRK Kota Langsa melalui bidang asset.
Ditindak lanjuti rapat bersama antara OPD terkait bersama DPRK dan peninjauan lapangan di bulan Desember 2021 tersebut.
Namun rekomendasi surat hibah tanah sebagai syarat utama pengusulan kegiatan DAK untuk diupload di Aplikasi Krisna Desember 2021 itu belum diberikan oleh DPRK.
Baca juga: 3 Rumah di Bantaran DAS Krueng Langsa Nyaris Ambruk, Wakil Walikota Perintahkan Relokasi Penghuninya
Namun sampai batas akhir penutupan secara nasional Aplikasi Krisna tanggal 31 Desember 2021, surat rekomendasi persetujuan hibah tanah dari DPRK tidak ada.
Oleh karena itu, pihak kementerian terkait tidak menguprove kegiatan DAK Tahun 2022 untuk Kota Langsa.
Seperti diketahui akhirnya surat rekomendasi dari DPRK Langsa disampaikan tertanggal 4 Januari 2022.
Artinya, rekomendasi diberikan DPRK sudah lewat dari jadwal nasional di tanggal 31 Desember 2021 secara aplikasi krisna yang sudah ditentukan oleh Kementerian.
Oleh karena itu, DAK Perumahan Kota Langsa tidak dapat dilanjutkan atau gagal dilakukan pada tahun 2022 ini.
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah atau Toke Seum, ketika dilporkan oleh Kadis PUPR terancam gagal, ia langsung menelepon Ketua DPRK Langsa Zulkifli Latif dan Wakil Ketua DPRK Saifullah.
Wali Kota kepada pimpinan dewan itu mempertanyakan mengapa DPRK sepertinya tidak mendukung program kepada rakyat miskin.
Mereka menjawab bahwa rekomendasi itu sedang dibahas di Komisi III.
Toke Seum bertanya lagi kepada pimpinan DPRK itu, bahwa ini sudah habis batas waktu atau deadline yang diberikan pihak Kementrian.
Apakah jika terjadi keterlambatan atau kendala lainnya, pimpinan dan unsur pimpinan DPRK bisa mengambil alih pembahasan tersebut.
"Saat itu Zulkifli dan Syaifullah menjawab nanti mereka komonikasikan lagi dengan Pak Wali (Wali Kota-red)," jelasnya.